RUMAH SUSUN

Featured

Rumah Susun” adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam
suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horizontal maupun veritikal dan merupakan satuan-
satuan yang masing- masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama,
benda bersama dan tanah-bersama.

Satuan rumah susun” adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya
digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana
penghubung ke jalan umum.

 

Sebagaimana dalam UU No. 16/1985 yang lalu, atas suatu uni satuan Rumah susun yang dibangun beserta tanahnya bisa dijadikan sebagai jaminan hutang dan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, tidak semua Sarusun tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan hutang. Yang dapat dijadikan sebagai jaminan hutang hanyalah rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai di atas tanah Negara.

Sedangkan untuk Rumah susun yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak pengelolaan, dapat dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan tanpa dipungut biaya.
Satu hal yang menarik di sini adalah, dalam rancangan UU tentang Rumah susut tersebut dinyatakan bahwa Bangunan rumah susun yang berdiri di atas tanah berdasarkan perjanjian sewa dan mendapatkan sertifikat Hak Sewa Tanah untuk Bangunan bisa dijadikan jaminan utang.
Yang menjadi permasalahan disini adalah, dalam pasal 16 RUU Rumah Susun tersebut dinyatakan bahwa rumah susun yang didirikan di atas tanah Hak Sewa milik Negara atau hak sewa milik pemerintah daerah akan dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tanpa tanah bersama. Yang menjadi pertanyaan kami adalah: Apa bentuk Jaminan Hutang yang diperbolehkan dengan kondisi demikian?

Hal ini merupakan hal baru yang belum pernah diatur sebelumnya. Walaupun yang dimaksud adalah hak sewa atas tanah milik Negara dan/atau hak sewa atas tanah milik pemerintah daerah, tanah-tanah tersebut harus ditunjuk secara khusus dalam Peraturan Pemerintah. Karena, dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, yang dimaksud dengan hak sewa atas suatu tanah hak, termasuk dalam jenis Hak Sekunder. (Lihat pembahasan tentang Jenis-Jenis Hak Atas Tanah. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan beserta benda-benda lain yang berada di atasnya, Hak Sewa tidak termasuk dalam salah satu hak yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Dalam hal diterbitkan sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun di atas tanah Hak Guna Bangunan, maka yang dibebani dengan Hak Tanggungan adalah hak atas tanah bersama (HGB) tersebut. Oleh karena itu, Hak Milik atas satuan rumah susun yang didirikan di atas tanah Hak Sewa milik Negara atau Hak Sewa atas tanah milik pemerintah Daerah, otomatis menurut kami tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, walaupun sertifikat hak milik atas satuan rumah susunnya sudah terbit.

Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh. Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat, karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house). Disamping itu pelaku pembangunan juga harus dituntut benar-benar qualified di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun.

Pembangunan rumah susun dan lingkungannya harus dibangun dan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan peruntukkannya (persyaratan administratif). Merujuk kepada penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, yang dimaksud dengan persyaratan administratif pembangunan rumah susun yaitu persyaratan yang mengatur mengenai[2] :

(i)           perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan;

(ii)          izin lokasi dan/atau peruntukkannya; serta

(iii)         perizinan mendirikan bangunan.

Perizinan tersebut diajukan oleh penyelenggara pembangunan kepada Pemerintah Daerah terkait dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut[3]:

  1. sertifikat hak atas tanah;
  2. fatwa peruntukkan tanah;
  3. rencana tapak;
  4. gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun;
  5. gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
  6. gambar rencana menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
  7. gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya.

Jika dilihat dari persyaratan administratif pembangunan rumah susun terlihat bahwa pelaku pembangunan disamping harus memenuhi persyaratan administratif tersebut, pelaku pembangunan juga harus benar-benar qualified di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun. Hal ini disebabkan karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house).

C. Persyaratan Teknis

Ketentuan-ketentuan dalam persyaratan teknis diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan semua persyaratan teknis tersebut harus sesuai dengan rencana tata kota setempat. Persyaratan teknis pembangunan rumah susun antara lain mengatur mengenai[4] :

(i)        struktur bangunan;

(ii)      keamanan, keselamatan, kenyamanan;

(iii)    hal-hal yang beruhubungan dengan rancang bangunan;

(iv)    kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun juga mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun, antara lain meliputi :

1. Ruang;

Semua ruang yang dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan udara dan pencahayaan langsung maupun tidak langsung secara alami dalam jumlah yang cukup.

2. Struktur, komponen, dan bahan bangunan;

Rumah susun harus direncakanan dan dibangun dengan struktur, komponen, dan penggunaan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan standar yang berlaku.

3. Kelengkapan rumah susun;

Rumah susun harus dilengkapi dengan: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan gas, saluran pembuangan air hujan, saluran pembuangan air limbah, saluran dan/atau tempat pembuangan sampah, tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya, alat transportasi yang berupa tangga, lift atau eskalator, pintu dan tangga darurat kebakaran, tempat jemuran, alat pemadam kebakaran, penangkal petir, alat/sistem alarm, pintu kedap asap pada jarak-jarak tertentu, dan generator listrik untuk rumah susun yang menggunakan lift.

4. Satuan rumah susun;

Satuan rumah susun dapat berada pada permukaan tanah, di atas atau di bawah permukaan tanah, atau sebagian di bawah dan sebagian di atas permukaan tanah. Rumah susun juga harus mempunyai ukuran standar yang dapat dipertanggungjawabkan, memenuhi persyaratan sehubungan dengan fungsi dan penggunaannya, serta harus disusun, diatur, dan dikoordinasikan untuk dapat mewujudkan suatu keadaan yang dapat menunjang kesejahteraan dan kelancaran bagi penghuni dalam menjalankan kegiatan sehari-hari untuk hubungan ke dalam dan ke luar.

5. Bagian bersama dan benda bersama;

  1. bagian bersama yang berupa ruang untuk umum, ruang tangga, lift, selasar, harus mempunyai ukuran yang dapat memberikan kemudahan bagi penghuni dalam melakukan kegiatan sehari-hari baik dalam hubungan sesama penghuni, maupun dengan pihak-pihak lain.
  2. benda bersama harus mempunyai dimensi, lokasi, kualitas, kapasitas yang dapat memberikan keserasian lingkungan guna menjamin keamanan dan kenikmatan para penghuni.

6. Kepadatan dan tata letak bangunan;

Kepadatan bangunan dalam lingkungan harus memperhitungkan dapat dicapainya optimasi daya guna dan hasil guna tanah. Tata letak bangunan harus menunjang kelancaran kegiatan sehari-hari dan harus memperhatikan penetapan batas pemilikan tanah bersama, segi-segi kesehatan, pencahayaan, pertukaran udara, serta pencegahan dan pengamanan terhadap bahaya yang mengancam keselamatan penghuni, bangunan, dan lingkungannya.

7. Prasarana lingkungan;

Lingkungan rumah susun harus dilengkapi dengan prasarana lingkungan yang berfungsi sebagai penghubung untuk keperluan kegiatan sehari-hari bagi penghuni, baik ke dalam maupun ke luar dengan penyediaan jalan setapak, jalan kendaraan, dan tempat parkir.

8. Fasilitas bangunan.

Dalam rumah susun dan lingkungannya harus disediakan ruangan-ruangan dan/atau bangunan untuk tempat berkumpul, melakukan kegiatan masyarakat, tempat bermain bagi anak-anak, dan kontak sosial lainnya serta ruangan dan/atau bangunan untuk pelayanan kebutuhan sesuai standar yang berlaku.

Persyaratan teknis pembangunan rumah susun ini ditujukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketenteraman serta ketertiban para penghuni dan pihak lainnya. Pengaturan atas bagian bangunan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah mengandung hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, memberikan landasan bagi sistem pembangunan yang mewajibkan kepada penyelenggara pembangunan (“developer”) untuk melakukan pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun dengan pembuatan akta pemisahan dan disahkan oleh Instansi yang berwenang. Atas dasar pemisahan yang dilakukan dengan akta dengan melampirkan gambar, uraian dan pertelaan yang disahkan oleh instansi yang berwenang dan didaftarkan sebagaimana disyaratkan tersebut memberikan kedudukan sebagai benda tak bergerak yang dapat menjadi obyek pemilikan (“real property”).

Sedangkan dalam segi lain, pengaturan tersebut memberikan landasan bagi sistem pemilikan, ditunjukkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun, dalam kedudukannya sebagai hak kebendaan, meliputi hak milik atas satuan Yang bersifat perseorangan dan terpisah, termasuk juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.

 

Rumah Susun” adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam
suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horizontal maupun veritikal dan merupakan satuan-
satuan yang masing- masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama,
benda bersama dan tanah-bersama.

Satuan rumah susun” adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya
digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana
penghubung ke jalan umum.

 

Sebagaimana dalam UU No. 16/1985 yang lalu, atas suatu uni satuan Rumah susun yang dibangun beserta tanahnya bisa dijadikan sebagai jaminan hutang dan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, tidak semua Sarusun tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan hutang. Yang dapat dijadikan sebagai jaminan hutang hanyalah rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai di atas tanah Negara.

Sedangkan untuk Rumah susun yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak pengelolaan, dapat dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan tanpa dipungut biaya.
Satu hal yang menarik di sini adalah, dalam rancangan UU tentang Rumah susut tersebut dinyatakan bahwa Bangunan rumah susun yang berdiri di atas tanah berdasarkan perjanjian sewa dan mendapatkan sertifikat Hak Sewa Tanah untuk Bangunan bisa dijadikan jaminan utang.
Yang menjadi permasalahan disini adalah, dalam pasal 16 RUU Rumah Susun tersebut dinyatakan bahwa rumah susun yang didirikan di atas tanah Hak Sewa milik Negara atau hak sewa milik pemerintah daerah akan dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tanpa tanah bersama. Yang menjadi pertanyaan kami adalah: Apa bentuk Jaminan Hutang yang diperbolehkan dengan kondisi demikian?

Hal ini merupakan hal baru yang belum pernah diatur sebelumnya. Walaupun yang dimaksud adalah hak sewa atas tanah milik Negara dan/atau hak sewa atas tanah milik pemerintah daerah, tanah-tanah tersebut harus ditunjuk secara khusus dalam Peraturan Pemerintah. Karena, dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, yang dimaksud dengan hak sewa atas suatu tanah hak, termasuk dalam jenis Hak Sekunder. (Lihat pembahasan tentang Jenis-Jenis Hak Atas Tanah. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan beserta benda-benda lain yang berada di atasnya, Hak Sewa tidak termasuk dalam salah satu hak yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Dalam hal diterbitkan sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun di atas tanah Hak Guna Bangunan, maka yang dibebani dengan Hak Tanggungan adalah hak atas tanah bersama (HGB) tersebut. Oleh karena itu, Hak Milik atas satuan rumah susun yang didirikan di atas tanah Hak Sewa milik Negara atau Hak Sewa atas tanah milik pemerintah Daerah, otomatis menurut kami tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, walaupun sertifikat hak milik atas satuan rumah susunnya sudah terbit.

Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh. Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat, karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house). Disamping itu pelaku pembangunan juga harus dituntut benar-benar qualified di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun.

Pembangunan rumah susun dan lingkungannya harus dibangun dan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan peruntukkannya (persyaratan administratif). Merujuk kepada penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, yang dimaksud dengan persyaratan administratif pembangunan rumah susun yaitu persyaratan yang mengatur mengenai[2] :

(i)           perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan;

(ii)          izin lokasi dan/atau peruntukkannya; serta

(iii)         perizinan mendirikan bangunan.

Perizinan tersebut diajukan oleh penyelenggara pembangunan kepada Pemerintah Daerah terkait dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut[3]:

  1. sertifikat hak atas tanah;
  2. fatwa peruntukkan tanah;
  3. rencana tapak;
  4. gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun;
  5. gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
  6. gambar rencana menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
  7. gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya.

Jika dilihat dari persyaratan administratif pembangunan rumah susun terlihat bahwa pelaku pembangunan disamping harus memenuhi persyaratan administratif tersebut, pelaku pembangunan juga harus benar-benar qualified di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun. Hal ini disebabkan karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house).

C. Persyaratan Teknis

Ketentuan-ketentuan dalam persyaratan teknis diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan semua persyaratan teknis tersebut harus sesuai dengan rencana tata kota setempat. Persyaratan teknis pembangunan rumah susun antara lain mengatur mengenai[4] :

(i)        struktur bangunan;

(ii)      keamanan, keselamatan, kenyamanan;

(iii)    hal-hal yang beruhubungan dengan rancang bangunan;

(iv)    kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun juga mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun, antara lain meliputi :

1. Ruang;

Semua ruang yang dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan udara dan pencahayaan langsung maupun tidak langsung secara alami dalam jumlah yang cukup.

2. Struktur, komponen, dan bahan bangunan;

Rumah susun harus direncakanan dan dibangun dengan struktur, komponen, dan penggunaan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan standar yang berlaku.

3. Kelengkapan rumah susun;

Rumah susun harus dilengkapi dengan: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan gas, saluran pembuangan air hujan, saluran pembuangan air limbah, saluran dan/atau tempat pembuangan sampah, tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya, alat transportasi yang berupa tangga, lift atau eskalator, pintu dan tangga darurat kebakaran, tempat jemuran, alat pemadam kebakaran, penangkal petir, alat/sistem alarm, pintu kedap asap pada jarak-jarak tertentu, dan generator listrik untuk rumah susun yang menggunakan lift.

4. Satuan rumah susun;

Satuan rumah susun dapat berada pada permukaan tanah, di atas atau di bawah permukaan tanah, atau sebagian di bawah dan sebagian di atas permukaan tanah. Rumah susun juga harus mempunyai ukuran standar yang dapat dipertanggungjawabkan, memenuhi persyaratan sehubungan dengan fungsi dan penggunaannya, serta harus disusun, diatur, dan dikoordinasikan untuk dapat mewujudkan suatu keadaan yang dapat menunjang kesejahteraan dan kelancaran bagi penghuni dalam menjalankan kegiatan sehari-hari untuk hubungan ke dalam dan ke luar.

5. Bagian bersama dan benda bersama;

  1. bagian bersama yang berupa ruang untuk umum, ruang tangga, lift, selasar, harus mempunyai ukuran yang dapat memberikan kemudahan bagi penghuni dalam melakukan kegiatan sehari-hari baik dalam hubungan sesama penghuni, maupun dengan pihak-pihak lain.
  2. benda bersama harus mempunyai dimensi, lokasi, kualitas, kapasitas yang dapat memberikan keserasian lingkungan guna menjamin keamanan dan kenikmatan para penghuni.

6. Kepadatan dan tata letak bangunan;

Kepadatan bangunan dalam lingkungan harus memperhitungkan dapat dicapainya optimasi daya guna dan hasil guna tanah. Tata letak bangunan harus menunjang kelancaran kegiatan sehari-hari dan harus memperhatikan penetapan batas pemilikan tanah bersama, segi-segi kesehatan, pencahayaan, pertukaran udara, serta pencegahan dan pengamanan terhadap bahaya yang mengancam keselamatan penghuni, bangunan, dan lingkungannya.

7. Prasarana lingkungan;

Lingkungan rumah susun harus dilengkapi dengan prasarana lingkungan yang berfungsi sebagai penghubung untuk keperluan kegiatan sehari-hari bagi penghuni, baik ke dalam maupun ke luar dengan penyediaan jalan setapak, jalan kendaraan, dan tempat parkir.

8. Fasilitas bangunan.

Dalam rumah susun dan lingkungannya harus disediakan ruangan-ruangan dan/atau bangunan untuk tempat berkumpul, melakukan kegiatan masyarakat, tempat bermain bagi anak-anak, dan kontak sosial lainnya serta ruangan dan/atau bangunan untuk pelayanan kebutuhan sesuai standar yang berlaku.

Persyaratan teknis pembangunan rumah susun ini ditujukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketenteraman serta ketertiban para penghuni dan pihak lainnya. Pengaturan atas bagian bangunan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah mengandung hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, memberikan landasan bagi sistem pembangunan yang mewajibkan kepada penyelenggara pembangunan (“developer”) untuk melakukan pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun dengan pembuatan akta pemisahan dan disahkan oleh Instansi yang berwenang. Atas dasar pemisahan yang dilakukan dengan akta dengan melampirkan gambar, uraian dan pertelaan yang disahkan oleh instansi yang berwenang dan didaftarkan sebagaimana disyaratkan tersebut memberikan kedudukan sebagai benda tak bergerak yang dapat menjadi obyek pemilikan (“real property”).

Sedangkan dalam segi lain, pengaturan tersebut memberikan landasan bagi sistem pemilikan, ditunjukkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun, dalam kedudukannya sebagai hak kebendaan, meliputi hak milik atas satuan Yang bersifat perseorangan dan terpisah, termasuk juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

Hayalan CNTA kita

Featured

Apa yang kamu lakukan ketika kedua mata bertemu dan bercerita
Apa kamu hanya berdiam
membiarkan kenangan itu pergi dan menjauh dari kita
Apa kita harus menganggap hal itu sebagai cinta
agar tidak membiarkan sedikit pun cinta yang datang hanya lewat
didepan kita
apa kita harus menutup diri
ketika yang kita pikir itu cinta
ternyata hanya hayalan kita yang kita pikir itu cinta

LOVE

Featured

apa yang kita ingat dari kenangan-kenangan yang terekam oleh kita
nama tempat, nama permainan, nama teman, atau kejadian
adalah hal-hal yang lambat laun bisa terlupa
tetapi tidak dengan
RASA

rasa senang, rasa sedih, yang akan terus kita bawa tanpa mudah tercecer
disepanjang perjalanan kita,
dan semakin kita dewasa kita akan menyadari bawah diantara kenangan-kenangan tersebut ada satu rasa yang paling besar yaitu :
CINTA

Karena ketika satu persatu cerita berhenti dan menjadi kenangan  cinta terus bergerak
seiring harapan yang menyertai dia
cinta yang tak terlihat oleh mata , tak teraba oleh tangan tetapi dia ada bahkan sejak
kita belum bisa menggucapkannya
cinta yang sejati cinta yang ketika kita kira sudah pergi ternyata hanya bersembunyi menunggu untuk kembali lagi

DAFTAR NEGATIF INVESTASI/ DNI

Featured

 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (Daftar Negatif Investasi/DNI) menggantikan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 dan perubahannya Nomor 111 Tahun 2007. Penerbitan DNI baru ini dilandasi dengan semangat untuk memberikan kemudahan, kepastian dan daya tarik investasi kepada penanam modal, serta meningkatkan iklim investasi dan mendorong pencapaian target investasi, sekaligus untuk melaksanakan komitmen Indonesia terkait ASEAN Economic Community.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (DNI), yang ditandatangani Presiden pada 25 Mei 2010. “Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 77 tahun 2007 dan perubahannya Nomor 111 tahun 2007,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Rabu (9/6).

Dalam DNI yang telah diterbitkan tersebut, beberapa sektor yang memberikan peluang bagi modal asing untuk dapat lebih memperkuat pendanaan yang dimiliki domestik antara lain:
a. Sektor perindustrian di bidang usaha industri siklamat dan sakarin sebelumnya tertutup untuk penanaman modal menjadi terbuka dengan perijinan khusus.
b. Sektor pekerjaan umum di bidang usaha jasa konstruksi kepemilikan modal asing meningkat dari 55% menjadi 67%.
c. Sektor kebudayaan dan pariwisata di bidang usaha teknik film menjadi terbuka untuk modal asing 49%.
d. Sektor kesehatan di bidang usaha pelayanan penunjang kesehatan, kepemilikan modal asing meningkat dari 65% menjadi 67% dan lokasi kegiatannya dapat dilakukan di seluruh Indonesia.
e. Sektor kelistrikan di bidang usaha pembangkit tenaga listrik (1-10 MW) dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan, sedangkan di atas 10 MW kepemilikan modal asing maksimal 95%.

Sedangkan beberapa sektor bidang usaha yang kepemilikan modal asing disesuaikan dengan perkembangan terbaru, baik karena adanya undang-undang baru maupun untuk memberi kesempatan yang lebih besar bagi pemodal dalam negeri, antara lain:
a. Sektor pertanian di bidang usaha budidaya tanaman pangan pokok (jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, padi, ubi kayu, ubi jalar) dengan luas lebih dari 25 hektare, kepemilikan modal asing maksimal 49% sesuai dengan UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
b. Sektor komunikasi dan informatika di bidang usaha:
i. Penyelenggaraan pos, dipersyaratkan memiliki perizinan khusus dan modal asing maksimal 49% sesuai UU nomor 38 tahun 2009 tentang Pos.
ii. Penyedia, pengelola (pengoperasian dan penyewaan) dan penyedia jasa konstruksi untuk menara telekomunikasi (menara BTS) diperuntukkan bagi kepemilikan modal dalam negeri 100%. [mre/hid]

Kenapa suatu dokumen harus dibubuhi materai dan Cari dasar hukum suatu dokumen harus menggunakan materai

Featured

Ya suatu dokumen harus dibubuhi materai, karena materai adalah bukti pembayaran pajak pada negara atas pembuatan dokumensehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.

Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 berbunyi “(1)   Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini.”

Lalu menurut PP No. 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, pasal menyatakan: “Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :

  1. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. akta-akta Notaris termasuk salinannya;
  3. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :

1.yang menyebutkan penerimaan uang;

2.yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;

3.yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau

4.yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

  1. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
  2. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:

1.surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

2.surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Macam – macam materai:

  1. meterai 6000                                             b. meterai 3000

Menurut pasal 2 – pasal 4 PP No. 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai berbunyi:

(1)   Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :

  1.    1.   yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
  2.    2.   yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);

3. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

Pasal 3

Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu

rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

Pasal 4

(1) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

(2) Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

 

VARIABEL, POPULASI, DAN SEMPEL

Featured

VARIABEL, POPULASI, DAN SEMPEL

Pengertian variabel

Dalam bahasa sehari-hari, variabel penelitian sering diartikan sebagai ”faktor-faktor yang dikaji dalam penelitian”. Menurut konsep aslinya yang dimaksud variabel adalah konsep yang memiliki keragaman nilai. Meskipun demikian pemahaman yang mengartikan variabel sebagai faktor-faktor yang akan dikaji dalam penelitian juga dapat diterima mengingat bahwa kegiatan penelitian memang terpusat pada upaya memahami, mengukur, dan menilai keterkaitan antar variabel-variabel tersebut. Tentang hal ini perlu diperhatikan bahwa variabel penelitian bukanlah dikembangkan atau dirumuskan berdasarkan angan-angan atau intuisi peneliti, tetapi harus ditetapkan berdasarkan kajian pustaka. Itu juga berlaku pada penelitian Grounded maupun Penelitian Partisipatif.

Bedanya adalah dalam penelitian pada umumnya variabel lebih mengacu pada teori dan atau hasil-hasil penelitian yang telah biasa dilakukan tentang Topik atau Judul yang sama. Sedang dalam penelitian Grounded dan Partisipatif lebih mengacu pada data/fakta penagalaman empiris baik yang dilakukan oleh praktisi maupun para peneliti setempat.

RAGAM VARIABEL

a. Keragaman Variabel Menurut Kedudukan Atau Fungsinya

Dalam penelitian inferensial dibedakan adanya dua macam variabel utama yaitu variabel terpengaruh (dependent variabel) dan variabel pengaruh (independent variabel).

Variabel pengaruh adalah variabel yang keberadaanya dalam kerangka berpikir bersifat menentukan atau mempengaruhi variabel terpengaruh dan sebaliknya variabel terpengaruh adalah variabel yang keberadaanya senantiasa dipengaruhi atau tergantung pada tiap-tiap atau keseluruhan variabel-variabel pengaruh. Dengan kata lain ”nilai” variabel terpengaruh sangat dipengaruhi oleh besarnya nilai masing-masing atau keseluruhan variabel pengaruh yang terkait.

  1. Keragaman variabel menurut skala pengukurannya

Dilihat dari ragam skala pengukurannya variabel dapat dibedakan dalam variabel diskrit yaitu variabel-variabel yang hanya dapat diukur dengan skala nominal dan variabel continuous yaitu variabel yang dapat diukur dengan menggunakan skala-skala: ordinal, interval maupun rasio.

Skala nominal

Yang dimaksud skala nominal adalah skala pengukuran yang hanya menunjukan perbedaan tanpa jarak yang jelas. Kepada variabel tersebut dapat diberi nilai skor, tapi skor tersebut hanya menunjukkan kode perbedaan dan bukannya menunjukkan jarak (lebih besar, lebih tinggi).

Misalnya, variabel agama:

Islam: 5                        Hindu: 2

Kristen: 4                     Budha: 1

Katolik: 3

Angka atau nilai yang diberikan hanyalah sekedar menunjukan perbedaan bahwa 5 bukanlah 3 atau 1 bukanlah 4. Tetapi itu tidak berarti bahwa islam lebih tinggi kedudukannya dibanding katolik atau budha lebih tinggi rendah dibanding kristen.

Berkaitan dengan skala pengukuran nominal tersebut karena tidak menunjukan jarak maka tidak boleh: dijumlah, dikurangkan, dibagi atau dikalikan. Karena itu penggunaan dummy-variabel dalam analisis Regresi (misal untuk jenis kelamin) yang memberikan nilai ya=1 dan tidak=0 atau 10 dan 1 perlu dicermati lebih lanjut karena pria dibanding wanita tidaklah 1:0 atau 10:1. Oleh karena dalam menentukan gambaran umum tidak boleh menggunakan nilai rataan (mean) melainkan hanya dengan melihat sebaran frekuensi yaitu dengan menetapkan frekuensi yang tersebar (modus). Sehingga pernyataanya bukan lagi: rata-rata penduduk Indonesia melainkan sebagian besar penduduk Indonesia.

Skala ordinal

Berbeda dengan skala nominal skala ordinal adalah skala pengukuran yang disamping menunjukkan perbedaan juga menunjukkan jenjang atau tingkatan tetapi jarak antar skala atau jenjang/skala tidak sama.

Pengukuran skala ini juga dapat menggunakan nilai skor, tapi skor yang diberikan juga tidak boleh dijumlahkan, dikurangkan, dibagi atau dikalikan.

Contoh, tingkat kecerdikan:

Manusia: 10                  Tikus: 4

Kancil: 8                       Kelinci: 3

Kera: 7                         Semut: 1

Pada contoh tersebut pemberian nilai skor yang lebih tinggi tidak saja memiliki perbedaan tetapi sekaligus juga menunjukkan kelebihan atau aras yang lebih tinggi dibanding yang bernilai skor lebih rendah.

Meskipun perbedaan kecerdikan manusia dan kancil = 2, sementara perbedaan antara kera dan kancil = 1, bukan berarti perbedaan kecerdikan yang dimiliki manusia dan kancil = 2x perbedaan antara kancil dan kera.

Demikian pula meskipun skor kecerdikan manusia = 10 sementara kera = 5 dan kelinci = 3 itu tidak berarti bahwa kecerdikan manusia = kecerdikan kera + kecerdikan kelinci.

Berkaitan dengan sifat-sifat skala ordinal tersebut maka penarikan nilai rataan (mean) juga tidak dapat dilakukan melainkan cukup hanya dengan mengukur nilai tengah (median) atau tendensi sentralnya. Pengukuran rataan hanya bisa dilakukan manakala dilakukan pembobotan terlebih dahulu kemudian dilakukan penjumlahan serta penilain rataannya.

Skala interval dan rasio

Skala interval adalah skala yang mempunyai jarak jika dibanding dengan jarak lain sedang jarak itu diketahui dengan pasti. Misalnya: jarak semarang – magelang 70 km sedangkan magelang – yogya 101 km, maka selisih jarak magelang –yogya yaitu 31 km.

Skala rasio adalah skala perbandingan. Skala ini dalam hubungan antar sesamanya merupakan ”sekian kali”. Misalnya: berat pak karto 70 kg sedangkan anaknya 35 kg. Maka pak karto beratnya dua kali anaknya.

c. Pengukuran definisi variabel dan pengukurannya

Yang dimaksud dengan definisi variabel adalah pengertian yang diberikan kepada setiap variabel penelitian termasuk indikator parameternya.

Berdasarkan banyak nilai, ada variabel dikotomi (dua nilai) atau politomi (banyak nilai). Sedangkan dalam penelitian variabel dibagi dalam tiga kategori yaitu: (1) variabel bebas dan tidak bebas, (2) variabel aktif dan atribut, dan (3) variabel kontinyu dan diskret.

1. variabel bebas dan variabel tak bebas

Penelitian mencari sebab dan akibat dalam suatu gejala atau mencari hubungan diantara berbagai faktor. Variabel yang diduga sebagai penyebab atau pendahulu dari variabel yang lain disebut variabel bebas. Variabel yang diduga sebagai akibat atau yang dipengaruhi oleh variabel yang mendahuluinya disebut variabel tak bebas.

Suatu variabel boleh jadi variabel bebas pada satu penelitian tetapi variabel tak bebas pada penelitian lain. Misalnya konservatisme politik (variabel bebas) diselidiki pengaruhnya pada proses pembuatan keputusan. Pada penelitian lain, afiliasi dengan kelompok dianggap mempengaruhi konservatisme politik (variabel tak bebas). Jadi sebetulnya klasifikasi variabel dalam variabel bebas dan variabel tak bebas bergantung pada maksud penelitian.

2. variabel aktif dan variabel atribut

Dalam penelitian eksperimental kita berhadapan dengan variabel yang dapat kita manipulasikan dan variabel yang sudah jadi dan tidak dapat kita kendalikan. Kita dapat mengendalikan temperatur ruangan, atau tingkat hukuman yang diberikan guru pada murid, atau jumlah frekuensi kekerasan dalam acara televisi, atau jumlah insentif dalam kampanye Keluarga Berencana. Tapi kita tidak dapat mengendalikan umur, tingkat kecerdasan, status sosial, atau jenis kelamin. Variabel dalam kelompok contoh pertama disebut variabel aktif; dalam contoh kedua disebut variabel atribut. Satu-satunya cara meneliti variabel atribut tertentu ialah mengelompokkan subyek penelitian dalam kategori variabel atribut tertentu dan membandingkannya dengan subyek penelitian dalam kategori variabel atribut yang lain.

3. variabel kontinyu dan variabel diskret

Variabel kontinyu adalah variabel yang secara teoritis dapat mempunyai nilai yang bergerak tak terbatas antara dua nilai. Tinggi orang boleh jadi 1.5 m; 1,534 m; 1,5348 m dan seterusnya, bergantung pada kecermatan pengukuran. Variabel diskret hanya mempunyai satu nilai tertentu saja. Jumlah anak yang dimiliki adalah variabel diskret yang mempunyai nilai 1,2,3,4,5 dan seterunya dan tidak mungkin 1,5; 1,37; atau 2,5. dalam variabel diskret tidak ada nilai pecahan.

Tabel skala interval dan rasio

Variabel

Interval

Rasio

Umur

X

 

Tinggi badan

X

 

Jumlah anggota

 

X

produktivitas

 

X

Pendefinisian atau pemberian pengertian yang jelas terhadap variabel tersebut sangat diperlukan karena merupakan panduan bagi pengukuran dan data yang diperlukan serta perumusan instrumen pengumpulan datanya.

Berkaitan dengan penetapan ukuran-ukuran tersebut ada dua pendekatan yang dapat dilakukan yaitu pendekatan ”ethic” yang dikembangkan peneliti dengan konsep atau pandangan diluar obyek yang diteliti, dan pendekatan ”emic” yang dikembangkan dari obyek yang diteliti atau menurut ukuran yang disepakati oleh obyek peneliti itu sendiri.

Pengukuran skala ini sangat penting kaitannya dengan alat analisis yang akan digunakan. Oleh sebab itu segera setelah perumusan definisi dan pengukuran variabel ini perlu dilakukan kaji ulang terhadap Judul Penelitian yang diajukan.

Contoh: Judul tentang Pengaruh perlu segera diganti dengan Hubungan, manakala skala pengukuran tidak dapat dilakukan seluruhnya dengan skala interval/rasio.

DEFINISI VARIABEL DAN PENGUKURANNYA

Pengertian variabel

Variabel adalah konsep yang memiliki keragaman nilai.Tentang hal ini perlu diperhatikan bahwa variabel penelitian bukanlah dikembangkan atau dirumuskan berdasarkan angan-angan atau intuisi peneliti, tetapi harus ditetapkan berdasarkan kajian pustaka

RAGAM VARIABEL

1. Keragaman Variabel Menurut Kedudukan Atau Fungsinya

Variabel pengaruh adalah variabel yang keberadaanya dalam kerangka berpikir bersifat menentukan atau mempengaruhi variabel terpengaruh

variabel terpengaruh adalah variabel yang keberadaanya senantiasa dipengaruhi atau tergantung pada tiap-tiap atau keseluruhan variabel-variabel pengaruh.

2. Keragaman variabel menurut skala pengukurannya

variabel diskrit yaitu variabel-variabel yang hanya dapat diukur dengan skala nominal dan variabel continuous yaitu variabel yang dapat diukur dengan menggunakan skala-skala: ordinal, interval maupun rasio.

Skala nominal

Yang dimaksud skala nominal adalah skala pengukuran yang hanya menunjukan perbedaan tanpa jarak yang jelas. Kepada variabel tersebut dapat diberi nilai skor, tapi skor tersebut hanya menunjukkan kode perbedaan dan bukannya menunjukkan jarak (lebih besar, lebih tinggi).

Skala ordinal

Berbeda dengan skala nominal skala ordinal adalah skala pengukuran yang disamping menunjukkan perbedaan juga menunjukkan jenjang atau tingkatan tetapi jarak antar skala atau jenjang/skala tidak sama.

Pengukuran skala ini juga dapat menggunakan nilai skor, tapi skor yang diberikan juga tidak boleh dijumlahkan, dikurangkan, dibagi atau dikalikan

Skala interval dan rasio

Skala interval adalah skala yang mempunyai jarak jika dibanding dengan jarak lain sedang jarak itu diketahui dengan pasti.

Skala rasio adalah skala perbandingan. Skala ini dalam hubungan antar sesamanya merupakan ”sekian kali”

3. Pengukuran definisi variabel dan pengukurannya

Yang dimaksud dengan definisi variabel adalah pengertian yang diberikan kepada setiap variabel penelitian termasuk indikator parameternya.

Berdasarkan banyak nilai, ada variabel dikotomi (dua nilai) atau politomi (banyak nilai). Sedangkan dalam penelitian variabel dibagi dalam tiga kategori yaitu: (1) variabel bebas dan tidak bebas, (2) variabel aktif dan atribut, dan (3) variabel kontinyu dan diskret.

Berkaitan dengan penetapan ukuran-ukuran tersebut ada dua pendekatan yang dapat dilakukan yaitu pendekatan ”ethic” yang dikembangkan peneliti dengan konsep atau pandangan diluar obyek yang diteliti, dan pendekatan ”emic” yang dikembangkan dari obyek yang diteliti atau menurut ukuran yang disepakati oleh obyek peneliti itu sendiri.

 

Populasi

Populasi merupakan keseluruhan (universum) dari objek penelitian yang dapat berupa manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, gejala, nilai, peristiwa, sikap hidup, dan sebagainya yang menjadi pusat perhatian dan menjadi sumber data penelitian. Apabila kita lihat definisi tersebut, pengertian populasi bisa sangat beragam sehingga kita harus mendefinisikan populasi tersebut dengan jelas dan tepat.

Berikut ini adalah contoh suatu populasi:

  • Populasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad)
  • Populasi Mahasiswa Fakultas Pertanian (Faperta)
  • Populasi Mahasiswa Agroteknologi, Faperta, Unpad
  • Populasi Mahasiswa Agroteknologi Angkatan 2009, Faperta, Unpad
  • Populasi Mahasiswa Agroteknologi Kelas A, Angkatan 2009, Faperta, Unpad

Apabila kita perhatikan contoh populasi di atas, pengertian populasi di sana bersifat relatif, pendefinisiannya tergantung dari si Peneliti, apakah dia ingin mengetahui Populasi Mahasiswa Unpad secara keseluruhan ataukah hanya tertarik pada populasi mahasiswa Agroteknologi angkatan 2009 saja.

Kita harus hati-hati dalam mendefinisikan suatu populasi. Populasi harus didefinisikan dengan jelas dan tepat. Misalnya, kita ingin mengetahui rata-rata nilai IPK mahasiswa Unpad. Berarti parameter/sifat/ciri yang ingin diketahui adalah rata-rata nilai IPK mahasiswa dan obyek yang ditelitinya adalah Mahasiswa Unpad. Jika kita merumuskan populasi seperti ini, rumusannya sudah jelas tapi belum tepat. Jelas maksudnya: (1) parameter yang ingin diteliti sudah jelas, yaitu Nilai IPK mahasiswa Unpad dan bukan parameter lain, seperti tinggi, nilai IQ dan sebagainya (2) populasinya hanya mahasiswa Unpad bukan nilai IPK mahasiswa dari universitas lain. Belum tepat maksudnya, apabila kita berbicara tentang mahasiswa Unpad cakupannya cukup luas. Apakah kita akan mendata nilai IPK semua mahasiswa Unpad dari semua angkatan, baik yang masih aktif, non aktif, meninggal, DO, maupun yang sudah lulus?

Dengan demikian, batasan ruang lingkup dari populasi yang akan diteliti harus didefinisikan dengan jelas dan tepat, karena semua kesimpulan yang nantinya akan diperoleh dari hasil penarikan contoh (sampel) hanya berlaku untuk populasi yang dimaksud, bukan untuk populasi yang berada diluar batasan ruang lingkup yang diberikan.

Perhatikan pendefinisian populasi berikut:

“Populasi dalam penelitian ini adalah Mahasiswa Agroteknologi Angkatan 2009, Faperta Unpad, yang masih aktif”

Pendefinisian populasi seperti ini sudah jelas batas ruang lingkupnya, sehingga kesimpulan apapun yang diberikan terhadap suatu sampel yang diambil dari populasi tersebut hanya berlaku untuk populasi yang dibatasi oleh Mahasiswa Agroteknologi Angkatan 2009, Faperta, Unpad, yang masih aktif kuliah dan tidak berlaku untuk mahasiswa lainnya yang berada diluar ruang lingkup tersebut.  Jadi hanya menggambarkan keadaan rata-rata nilai IPK mahasiswa pada ruang lingkup tersebut.

Populasi dapat dibagi berdasarkan keadaan (kompleksitasnya) dan berdasarkan ukurannya. Menurut keadaannya populasi dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu Populasi Homogen, dan Populasi heterogen. Berdasarkan ukurannya, populasi juga dibagi menjadi dua bagian yaitu Populasi terhingga, dan Populasi tak terhingga.

Populasi berdasarkan keadaannya:

Populasi Homogen: populasi dikatakan homogen apabila unsur-unsur dari populasi yang diteliti memiliki sifat-sifat yang relatif seragam satu sama lainnya. Karakteristik seperti ini banyak ditemukan di bidang eksakta, misalnya air, larutan, dsb. Apabila kita ingin mengetahui manis tidaknya secangkir kopi, cukup dengan mencoba setetes cairan kopi tersebut. Setetes cairan kopi sudah bisa mewakili kadar gula dari secangkir kopi tersebut.

Populasi Heterogen: populasi dikatakan heterogen apabila unsur-unsur dari populasi yang diteliti memiliki sifat-sifat yang relatif berbeda satu sama lainnya. Karakteristik seperti ini banyak ditemukan dalam penelitian sosial dan perilaku, yang objeknya manusia atau gejala-gejala dalam kehidupan manusia yang bersifat unik dan kompleks. Misalnya, apabila kita ingin mengetahui rata-rata IQ mahasiswa Unpad angkatan 2009 (berarti rata-rata dari semua Fakultas). Jelas, rata-rata IQ mahasiswa antar Fakultas kemungkinan besar bervariasi, IQ mahasiswa Fakultas Kedokteran relatif lebih tinggi dibanding dengan rata-rata IQ mahasiswa Fakultas lainnya, sehingga kita bisa mengatakan bahwa populasi tersebut keadaannya heterogen. Untuk mengatasi populasi yang heterogen dalam melakukan penelitian, perlu adanya pengelompokan berdasarkan karakteristiknya, sehingga dari populasi yang ada digrupkan dalam beberapa kelompok, yang nantinya kelompok-kelompok tersebut akan hogomen dalam kelompoknya, tetapi kelompok-kelompok tersebut sangat heterogen diantara kelompkonya. Pada pemisalan sebelumnya, kelompok identik dengan Fakultas.

Populasi berdasarkan ukurannya:

Populasi terhingga: Populasi dikatakan terhingga bilamana anggota populasi dapat diperkirakan atau diketahui secara pasti jumlahnya, dengan kata lain, jelas batas-batasnya secara kuantitatif, misalnya:

  • Banyaknya Mahasiswa Agroteknologi Kelas A, Angkatan 2009, Faperta, Unpad
  • Tinggi penduduk yang ada di kota tertentu
  • Panjang ikan di sebuah danau

Populasi tak hingga: populasi dikatakan tak hingga bilamana anggota populasinya tidak dapat diperkirakan atau tidak dapat diketahui jumlahnya, dengan kata lain, batas-batasnya tidak dapat ditentukan secara kuantitatif, misalnya:

  • Air di lautan
  • Banyaknya pasir yang ada di Pantai Pangandaran.
  • Banyaknya anak yang menderita kekurangan gizi
  • Kedalaman suatu danau yang diukur dari berbagai titik

Namun demikian, dalam praktek kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai adanya populasi terhingga dianggap sebagai populasi tak terhingga, dan hal seperti ini dibenarkan secara statistika, misalnya banyaknya orang Indonesia yang merokok, banyaknya penduduk Indonesia sekarang, dan sebagainya

Sampel

sampel merupakan bagian dari populasi yang dipilih dengan menggunakan aturan-aturan tertentu, yang digunakan untuk mengumpulkan informasi/data yang menggambarkan sifat atau ciri yang dimiliki populasi.

Dari definisi tersebut jelas bahwa sampel yang kita ambil digunakan untuk menggambarkan karakteristik suatu populasi, atau dengan kata lain, sampel digunakan untuk menggeneralisasi suatu populasi.  Dengan demikian, sampel harus betul-betul bersifat representatif sehingga dapat mewakili dan mencerminkan karakteristik populasi dari mana sampel itu diambil.

 

Seorang peneliti, jarang mengamati keseluruhan populasi karena dua alasan:

  • Biaya terlalu tinggi dan
  • Populasi bersifat dinamis, yaitu unsur-unsur populasi bisa berubah dari waktu ke waktu.

Ada tiga keuntungan utama pengambilan sampel:

  • Biaya lebih rendah,
  • Pengumpulan data lebih cepat, dan
  • Hal ini mungkin untuk memastikan keseragaman dan untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data karena kumpulan data lebih kecil .

Jenis-Jenis sampel

Dalam proses pemilihan sampel ada dua faktor penentu yang berperan yaitu:

  • Ada atau tidak adanya faktor pengacakan, dan
  • Peran orang yang memilih (mengambil) sampel tersebut.

Pada proses pengambilan sampel dengan menggunakan faktor pengacakan didalamnya termasuk unsur-unsur peluang, sedangkan peran dari orang pemilih sampel dapat bersifat obyektif dan dapat pula bersifat subyektif.

Yang dimaksud dengan sikap obyektif dalam memilih sampel adalah suatu cara pemilihan sampel yang menggunakan metode tertentu yang jelas, sehingga penarikan sampel tersebut bila dilakukan oleh orang lain akan diperoleh hasil yang tidak jauh berbeda dari penarikan sampel sebelumnya, dalam menduga sifat atau ciri populasinya. Jadi dengan pengambilan sampel dengan menggunakan metode tertentu dan jelas, akan diperoleh sampel yang konsisten, artinya bila pengambilan sampel dilakukan secar berulang-ulang terhadap populasi yang sama hasilnya tetap terkendali dalam arti tetap menggambarkan sifat atau ciri dari populasinya, walaupun hasilnya tidak persis sama antara yang satu dengan yang lainnya.

Sifat subyektif dalam memilih sampel adalah suatu pemilihan sampel dengan melibatkan pertimbangan pribadi dari pengambil sampel untuk mengambil sampel yang baik menurut versinya sendiri (versi peneliti). Dengan demikian sampel yang diperoleh merupakan sampel yang berbias, apalagi orang yang memilih cotnoh sampel mempunyai latar belakang yang kurang terhadap konsep statistika khususnya konsep tentang teori penarikan sampel.

Teknik Sampling

Teknik sampling adalah merupakan teknik pengambilan sampel yang akan digunakan dalam penelitian, terdapat berbagai teknik sampling yang digunakan. Teknik sampling pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu Probability Sampling dan No probability Sampling

Simple Random Sampling

Dikatakan simpel (sederhana) karena pengambilan anggota sampel dari populasi dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi itu. Cara demikian dilakukan bila anggota populasi dianggap homogen.

Sampling Sistematis

Sampling sistematis adalah teknik pengambilan sampel berdasarkan urutan dari anggota populasi yang telah diberi nomor urut. Misalnya anggota populasi yang terdiri dari 100 orang. Dari semua anggota itu diberi nomor urut, yaitu nomor 1 sampai dengan 100. Pengambilan sampel dapat dilakukan dengan nomor ganjil saja, genap saja, atau kelipatan dari bilangan tertentu.

Sampling Kuota

Sampling kuoto adalah teknik untuk menentukan sampel dari populasi yang mempunya ciri-ciri tertentu sampai jumlah yang diinginkan. Sebagai contoh akan melakukan penelitian tentang pendapat masyarakat dalam urusan izin mendirikan bangunan. Jumlah sampel yang ditentukan 500 orang. Kalau pengumpulan data belum didasarkan pada 500 orang tersebut, maka penelitian dipandang belum selesai, karena belum memenuhi kuota yang ditentukan.

Sampling Insidental

Sampling Insidental adalah teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan/insidental bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.

Sampling Purposive

Sampling Purposive adalah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Misalnya akan melakukan penelitian tentang kualitas makanan, atau penelitian tentang kondisi politik di suatu daerah, maka sampel sumber datanya adalah orang yang ahli politik. Sampel ini lebih cocok digunakan untuk penelitian kualitatif, atau penelitian-penelitian yang tidak melakukan generalisasi.

Sampling Jenuh

Sampling Jenuh adalah teknik penentuan sampel bila semua anggota populasi digunakan sebagai sampel. Hal ini sering dilakukan bila jumlah populasi relatif kecil, kurang dari 30 orang, atau penelitian yang ingin membuat generalisasi dengan kesalahan yang sangat kecil. Istilah lain sampel jenuh adalah sensus, di mana semua anggota populasi dijadikan sampel.

Snowball  Sampling

Snowball Sampling adalah teknik penentuan sampel yang mula-mula jumlahnya kecil, kemudian membesar. Ibarat bola salju yang lama-lama menjadi besar. Dalam penentuan sampel, pertama-tama dipilih satu atau dua orang, tetapi karena dengan dua orang ini belum merasa lengkap terhadap data yang diberikan, maka peneliti mencari orang lain yang dipandang lebih tahu dan dapat melengkapi data yang diberikan oleh dua orang sebelumnya. (Sugiyono, 2009:63-68)

D. Menentukan Anggota Sampel

Di bagian depan dalam bab ini telah dikemukakan terdapat dua teknik sampling, yaitu Probability Sampling dan No probability Sampling. Probability Sampling adalah teknik sampling yang memberi peluang sama kepada anggota populasi untuk dipilih untuk menjadi anggota sampel. Cara demikian sering disebut dengan random sampling, atau cara pengambilan sampel secara acak.

Pengambilan sampel secara acak dapat dilakukan dengan bilangan random, komputer, maupun dengan undian. Bila pengambilan dilakukan dengan undian, maka setiap anggota populasi diberi nomor 1 sampai 100. selanjutnya bila kesalahan 5%, maka jumlah sampelnya = 80. Bila sampel tidak strata, maka pengambilan sampel tidak perlu memperhatikan strata yang ada pada sampel.

Karena teknik pengambilan sampel adalah random, maka setiap anggota populasi mempunyai peluang sama untuk dipilih menjadi anggota sampel.

E. Persyaratan Pengambilan Sampel (Sampling)

Cara mengambil (pengambilan) sampel dari populasinya disebut dengan sampling. Cara pengambilan sampel akan menentukan ketepatan penggeneralisasian hasil penelitian dari sampel kepada populasinya. Penggeneralisasian hasil penelitian dari sampel dikatakan tepat apabila “sifat atau keadaan” yang ditunjukkan atau digambarkan dari hasil penelitian terhadap sampel itu benar-benar cocok dengan sifat atau keadaan populasi tersebut. Sayur (dari penelitian terhadap sampel, cicipan) dikatakan kurang garam, misalnya, jika seluruh sayur (sebelanga atau sepanci) itu memang benar-benar kurang asin. Dikatakan tidak tepat jika berdasar hasil penelitian (pencicipan) terhadap sampel sayur simpulannya sayur itu kurang garam, padahal dalam kenyataan secara keseluruhan sayur itu justru terlampau asin. Dikatakan tidak tepat, contoh lain, jika dari penelitian terhadap sampel dikatakan bahwa “semuanya senang menonton sinetron berbau misteri”, tetapi dalam kenyataan para penonton sebagian besar tidak suka sinetron misteri.

Agar hasil penelitian dari sampel benar-benar dapat mencerminkan sifat atau keadaan populasinya, maka sampel itu harus benar-benar representatif, yaitu mencerminkan ciri-ciri kondisi populasinya.Dalam bahasa lain, sampel harus benar-benar mewakili populasinya. Jadi, jika populasinya beragam (dalam aspek tertentunya), maka sampelnya pun harus beragam pula seperti populasinya.

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Featured

HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

SEJARAH HUKUM PERDATA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sumber : http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perdata-di-indonesia/

Hukum Dagang

HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA DAN PENGGUNA JASA PERKERETAAPIAN TERDAPAT DALAM UU No. 23 Tahun 2007, Sebagai   Berikut :

 

Hak dan kewajiban Pengguna Jasa Perkeretaapian

  1. 1.      HAK PENGGUNA JASA PERKERETAAPIAN

Pasal 172

Masyarakat berhak:

a. memberi masukan kepada Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan,

dan pengawasan perkeretaapian;

b. mendapat pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai dengan standar

pelayanan minimum; dan

c. memperoleh informasi mengenai pokok-pokok rencana induk perkeretaapian dan

pelayanan perkeretaapian.

  1. 2.      KEWAJIBAN PENGGUNA JASA PERKERETAAPIAN

Pasal 143

(1) Pengguna jasa bertanggung jawab atas kebenaran keterangan yang dicantumkan

dalam surat angkutan barang.

(2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat keterangan yang tidak benar serta merugikan

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga menjadi beban dan tanggung

jawab pengguna jasa.

Pasal 173

Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan

penyelenggaraan perkeretaapian.

 

PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN

 

  1. 1.      Tanggung Jawab Dan Kewajiban Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian

 

Pasal 87

(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada Penyelenggara

Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian seba gai akibat kecelakaan yang

disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian.

(2) Tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada Penyelenggara

Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian

kerja sama antara Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana

Perkeretaapian.

(3) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas

kerugian harta benda, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh

penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.

(4) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggungjawab terhadap Petugas

Prasarana Perkeretaapian yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia yang

disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian.

(5) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian

yang nyata dialami.

 

Pasal 88

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang

diderita oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang

disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila:

a. pihak yang berwenang menyatakan bahwa kerugian bukan disebabkan kesalahan

pengoperasian prasarana perkeretaapian; dan/atau

b. terjadi keadaan memaksa.

 

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Prasarana

Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 90

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:

a. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;

b. menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan

perjalanan kereta api;

c. melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi

persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;

d. mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan;

e. menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan

f. menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang disebabkan

oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga.

Pasal 98

(1) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana

perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.

(2) Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang

mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(3) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dilakukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

Pasal 130

(1) Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta.

(2) Dalam keadaan tertentu Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat melakukan

pengangkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan

gerbong atas persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.

Pasal 131

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan

kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang

sakit, dan orang lanjut usia.

(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dipungut biaya tambahan.

Pasal 132

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki

karcis.

(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan

tingkat pelayanan yang dipilih.

(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya

perjanjian angkutan orang.

Pasal 133

(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara

Sarana Perkeretaapian wajib:

a. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;

b. mengutamakan pelayanan kepentingan umum;

c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;

d. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada

masyarakat; dan

e. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.

(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa

apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan,

atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.

Pasal 134

(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara

Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang

telah membeli karcis.

(2) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai

dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian

biaya karcis.

(3) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas

waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara

Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima

perseratus) dari harga karcis.

(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang

mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan

yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:

a. menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai

stasiun tujuan; atau

b. memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.

Pasal 135

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak menyediakan angkutan dengan kereta

api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti

kerugian senilai harga karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4) dikenai

sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.

Pasal 136

(1) Dalam kegiatan angkutan orang Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang

untuk:

a. memeriksa karcis;

b. menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis;

c. menertibkan pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu

perjalanan kereta api; dan

d. melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi

menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.

(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tertentu dapat membatalkan

perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang dapat membahayakan

keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.

Pasal 137

(1) Pelayanan angkutan orang harus memenuhi standar pelayanan minimum.

(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan

di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, dan di stasiun tujuan.

Pasal 138

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Kewajiban

Angkutan Barang dengan Kereta Api

Pasal 139

(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong.

(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. barang umum;

b. barang khusus;

c. bahan berbahaya dan beracun; dan

d. limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pasal 140

(1) Angkutan barang umum dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139

ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan:

a. pemuatan, penyusunan, dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah

ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;

b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut; dan

c. gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.

(2) Kereta api untuk mengangkut bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c serta limbah bahan berbahaya dan beracun

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d wajib:

a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan

beracun yang diangkut;

b. menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang

diangkut; dan

c. menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan

berbahaya dan beracun yang diangkut.

Pasal 141

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut barang yang telah dibayar

biaya angkutannya oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.

(2) Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan berhak memperoleh pelayanan

sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.

(3) Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan

barang.

Pasal 144

(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara

Sarana Perkeretaapian wajib mengirim barang dengan kereta api lain atau moda

transportasi lain atau mengganti biaya angkutan barang.

(2) Apabila pengguna jasa membatalkan pengiriman barang dan sampai dengan batas

waktu sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana

Perkeretaapian, pengguna jasa tidak mendapat penggantian biaya angkutan barang.

(3) Apabila pengguna jasa membatalkan atau menunda pengiriman barang sebelum batas

waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan, biaya angkutan barang dikembalikan

dan dapat dikenai denda.

(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang

mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan,

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib meneruskan angkutan barang dengan:

a. kereta api lain; atau

b. moda transportasi lain.

Pasal 145

(1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian segera

memberitahu kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera

diambil.

(2) Biaya yang timbul karena penerima barang terlambat dan/atau lalai mengambil

barang menjadi tanggung jawab penerima barang.

(3) Dalam hal barang yang diangkut rusak, salah kirim, atau hilang akibat kelalaian

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib

mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 157

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa

yang mengalami kerugian, lukaluka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh

pengoperasian angkutan kereta api.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pengguna jasa

diangkut dari stasiun asal sampai dengan stasiun tujuan yang disepakati.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian

yang nyata dialami.

(4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, lukaluka,

atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian

angkutan kereta api.

Pasal 158

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab atas kerugian yang diderita

oleh pengirim barang karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan oleh

pengoperasian angkutan kereta api.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diterima

oleh Penyelenggara SaranaPerkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang

kepada penerima.

(3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang

nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang

telah digunakan.

(4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang

disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat angkutan barang.

Pasal 159

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian

yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta

api, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh

kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga

kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal

terjadinya kerugian.

Pasal 160

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN

Pasal 166

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya

terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 87.

Pasal 167

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya

terhadap pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dan Pasal 158.

(2) Besarnya nilai pertanggungan paling sedikit harus sama dengan nilai ganti kerugian

yang diberikan kepada pengguna jasa yang menderita kerugian sebagai akibat

pengoperasian kereta api.

Pasal 168

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa

pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.

Pasal 169

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan awak sarana

perkeretaapian.

(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan sarana perkeretaapian.

(3) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan kerugian yang diderita

oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api.

Pasal 170

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap

prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan.

Pasal 171

Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan ganti kerugian Penyelenggara Prasarana

Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak,

pihak ketiga, dan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 176

(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana

Perkeretaapian wajib membiayai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan

kereta api.

(2) Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan

Pasal 114

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib merawat sarana perkeretaapian agar tetap

laik operasi.

(2) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perawatan berkala; dan

b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.

(3) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh

Menteri.

 

  1. 2.      Hak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

 

Pasal 142

(1) Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana

Perkeretaapian berwenang untuk:

a. memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang;

b. menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan

c. melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut

merupakan barang terlarang.

(2) Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan,

ketertiban, dan kepentingan umum, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat

membatalkan perjalanan kereta api.

Pasal 161

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menahan barang yang diangkut dengan

kereta api apabila pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban dalam

batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.

(2) Pengirim atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya

penyimpanan atas barang yang ditahan.

(3) Dalam hal pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban setelah batas

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

dapat menjual barang secara lelang.

(4) Penjualan barang secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelelangan.

(5) Hasil penjualan lelang barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk

memenuhi kewajiban pengirim dan/atau penerima barang.

(6) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat membahayakan atau

dapat mengganggu dalam penyimpanannya, barang tersebut harus dimusnahkan.

Pasal 162

Barang-barang yang tidak diambil setelah melebihi batas waktu yang telah ditentukan

dinyatakan sebagai barang takbertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai dengan

peraturan perundang-undangan atau dimusnahkan apabila membahayakan atau dapat

mengganggu dalam penyimpanannya.

Hukum Pengangkutan

HUKUM PENGANGKUTAN

HUKUM PENGANGKUTAN
Peraturan perundang-undangan:
– KUHD
 internasional (pengangkutan yang melewati batas-batas laut teritorial)à- THR
à- OPU  otonasi pengangkutan udara
Staatsblad 1938 No. 100 OPU.
Hukum pengangkutan adalah hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
Pengangkutan darat meliputi:
1. pengangkutan di jalan umum
2. pengangkutan dengan kereta api
Kecelakaan lalu lintas : UU No.23 Tahun 2009.
1. PENGERTIAN PENGANGKUT
Secara umum pengangkut adalah barang siapa yang baik dnegan persetujuan charter menurut waktu (time charter) atau charter menurut perjalanan baik dengan suatu persetujuan lain mengikatkan diri untuk menyelenggarakann pengangkutan barang yagn seluruhnya maupun sebagian melalui pengangkutan.
2. PENGANGKUTAN
Suatu proses kegiatan memuat barang/penumpang ke dalam alat pengangkutan membawa barang/ penumpang dari pemuatan ke tempat tujuan dan dan menurunkan barnag/penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan. Disini sering menimbulkan tanggungjawab dari pengangkut.
TUJUAN PENGANGKUTAN
Untuk memindahkan suatu barang/penumpang dari suatu tempat ke tempat tertentu.
Pengangkutan juga bertujuan untuk menaikkan nilai barang tapi tidak menaikkan nilai penumpang namun menaikkan kualitas orangnya.
3. PERJANJIAN PENGANGKUTAN
Adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Sedangkan pihak yang lain menyanggupi untuk membayar ongkos.

ASPEK-ASPEK YANG PERLU DIKETAHUI DALAM PENGANGKUTAN
1. PELAKU
Yang disebut dengan pelaku dalam pengangkutan adalah orang yang melakukan pengangkutan, bila badan usaha atau orang pribadi/ orang perorangan.
2. ALAT PENGANGKUTAN
Adalah alat yang dipergunakan untuk pengangkutan.
3. BARANG/PENUMPANG
Adalah muatan yang diangkut, termasuk juga hewan. Karena hewan termasuk barang.
4. PERBUATAN
Adalah kegiatan mengangkut orang/ barang sejak pemuatan sampai dengan penurunan di tempat tujuan.
5. FUNGSI PENGANGKUTAN
Untuk meningkatkan nilai dari barang/penumpang.
6. TUJUAN PENGANGKUTAN
untuk memindahkan suatu barang/ penumpang dari suatu tempat ke tempat tertentu untuk menaikkan nilai barang dan kualitas orang/penumpang.

PENGANGKUTAN
Adalah proses pemindahan barang dari pengiriman ke tempat tujuan.
– Pengirim
– Jasa angkut
– Penerima
Apa hubungan antara penerima dan pengirim? Adanya perjanjian sebagai UU. Akibat yang kemudian ditimbulkan adalah hak dan kewajiban.
Hak pengangkut: berhak mendapatkan upah
Kewajiban pengangkut: mengangkut barang dengan selamat.
ADA BEBERAPA KEUNTUNGAN/FUNGSI PENGANGKUTAN:
1. mengirimkan barang agar sampai ke tempat tujuan
2. menambah nilai barang /meratakan jumlah barang di semua daerah
3. bagi orang dalam pengangkutan orang, fungsi pengangkutan adalah untuk memeratakan tenaga kerja sebagai pekerja memperoleh peningkatan materi di kota lain.
4. dapat meningkatkan harga tanah karena sarana bagi pengangkutan itu, jadi kalau dibuat jalan harga tanah otomatis menjadi naik.
HUKUM PENGANGKUTAN DARAT, dapat dibagi menjadi 2:
1. angkutan darat yang berada di jalan
2. angkutan darat yang menggunakan rel (perkeretaapian).
DASAR HUKUM ANGKUTAN DARAT
 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintasàa. angkatan darat di jalan  dan angkutan jalan. UU ini bersifat umum, yang lebih rinci diatur dalam peraturan menteri/PP. diatur dalam Bab X dari pasal 137 ada peran serta pemerintah dalam pengadaan jalan, angkutan umum, terminal tapi peraturannya masih umum, perizinan, dll.
 UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.àb. angkutan kereta api
PERUSAHAAN BONGKAR MUAT
Fungsinya menitipkan barang yang akan dikirim di etmpat perusahaan itu (gudang/tempat penyimpanan) sebelum akhirnya mendapatkan giliran kapal untuk dimuat ke tempat tujuan.
Kewajibannya:
Menyimpan barang tersebut dengan utuh samapi barang itu dikirim. (wajib menyimpan barang dan wajib mengembalikan barang).
Pasal 1706 dan 1714 KUHPerdata Buku II Bab 5A dan 5B.
Angkutan barang pasal 5A KUHD
Angkutan orang pasal 5B KUHD.
Diatur dalam KUHD
Pengangkut dapat menahan barang-barang yang mereka kirimkan sampai kedua belah pihak melaksanakan kewajibannya.
Jika barang rusak pada saat pengiriman yang bertanggungjawab adalah pengangkut. Hal ini dikecualikan oleh keadaan overmacht, maka pengangkut lepas dari tanggungjawab akibat kelaliannya (pasal 468 KUHD).
OVERMACHT : dalam arti keadaan/kejadian tak bisa dihindari oleh si penagngkut. Misalnya bencana alam, perampokan.
Pasal 1 angka 3 UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan pengertian angkutan.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/ barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Pasal 1 angka 7 UU No.22 Tahun 2009
Kendaraan: suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tak bermotor. Contoh: sepeda dan dokar termasuk pengangktuan yang tak bermesin.
APAKAH MATERAI TERMASUK SAHNYA SUATU PERJANJIAN?
Tidak. Karena materai ada yang harus dicantumkan materai ada yang tidak diharuskan di dalam suatu perjanjian. Contoh: perusahaan bongkar muat harus ada materai untuk dikenakan biaya materai/pajak.
KECAKAPAN UNTUK PENGANGKUTAN
Kecakapan untuk mengadakan perjanjian dalam BW adalah wanita berusia 21 tahun.
17 tahun untuk SIM A
20 tahun untuk SIM B (terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009).
AZAS-AZAS LALU LINTAS JALAN
Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2009
Huruf a : asas transparan
Huruf b : asas akuntable
Huruf c : asas berkelanjutan
Huruf d : asas partisipasi
Huruf e : asas bermanfaat
Huruf f : asas efisien dan efektif
Huruf g : asas seimbang
Huruf h : asas terpadu
Huruf g : asas mandiri.
Penjelasan pasal 2 diberikan pengertianpengertian mengenai asas ini.
a. keterbukaan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan kepada masyarakat luas dalam memperoleh informasi lintas.yang benar, jelas dan jujur, sehingga masyarakat punya kesempatan berpartisipasi bagi perkembangan lalu lintas.
b. dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
c. penjaminan kualitas fungsi lingkungan mealui peraturan persyaratan teknis, layak kendaraan dan rencana umum pembangunan serta pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
d. pengaturan, peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, penanganan kecelakaan dan pelaporan atas peristiwa yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
e. semua kegiatan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f. pelayanan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan oleh setiap Pembina pada jenjang pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.
g. penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang harus dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyelenggara.
h. penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan dengan mengutamakan keserasian dan kesalingtergantungan, kewenangan dan tanggungjawab antar instansi Pembina.
i. upaya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan melalui pengembangan dan pemberdayaan sumber daya nasional.
BEBERAPA ASAS (PRINSIP-PRINSIP YANG MEMPENGARUHI KEABSAHAN PENGANGKUTAN) DALAM PELAKSANAANNYA DALAM HUKUM PENGANGKUTAN:
1. perjanjian pengangkutan bersifat konsensuil artinya kesepakatan (tidak diperlkukan adanya perjanjian tertulis, asal mereka sepakat, itu sudah sah untuk dilaksanakan memerlukan rasa saling percaya antara para pihak).
2. asaas koordinatif artinya para pihak yang terlibat dalam pengangkutan itu mempunyai kedudukan yang sejajar/setara.
3. hukum pengangkutan merupakan campuran dari 3 jenis perjanjian yaitu:
a. perjanjian pemberian kuasa
b. perjanjian penyimpanan barang
c. perjanjian melakukan perbuatan
4. pengiriman barang oleh pengangkut.
5. pengangkutan itu dapat dibuktikan dengan dokumen. Dokumen tersebut berupa perjanjian pengangkutan yang tertulis antara para pihak yang terlibat dalam pengangkutan tersebut.
SIFAT-SIFAT PERJANJIAN PENGANGKUTAN
Secara umum sama dnegan perjanjian lainnya, yaitu:
1. timbale balik dalam arti para pihak dalam melakukan perjanjian menimbulkan hak dan kewajibannya masing-masing.
2. berupa perjanjian berkala seperti merupakan perjanjian yang menggunakna jasa pengirim secara berkala di masyarakat diistilahkan dengan “borongan”.
3. perjanjian sewa menyewa, yang disewa adalah alat angkut/kendaraan untuk mengangkut barang disewa oleh pihak pengirim untuk mengirim sendiri ke pihak penerima. Obyek sewa menyewa adalah alat angkutnya.
PRINSIP-PRINSIP TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT
1. tanggungjawab praduga tak bersalah. Prinsip ini intinya bahwa si pengangkut selalu dianggap bersalah apabila hal-hal yang tidak diinginkan kecuali dalam hal si pengangkut dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah (pasal 468 ayat 2 KUHD).
2. tanggungjawab atas dasar kesalahan (kebalikan praduga tak bersalah). Intinya bahwa yang dirugikanlah yang seharusnya membuktikan bahwa si pengangkut bersalah baik pengirim maupun penerima (pasal 1365 KUHPerdata).
3. tanggungjawab pengangkut mutlak
Sesuai dengan istilahnya, pengangkut bertanggungjawab mutlak atas kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dalam pengangkutan. (bisa diterapkan tanpa pembuktian). Tanggungjawab ini bisa dialihkan ke perusahaan asuransi, pengangkut wajib mendaftarkan apa yang diangkutnya ke pihak asuransi agar jika terjadi kesalahan, tanggungjawab bisa dialihkan ke perusahaan asuransi.
Dalam pasal 2 UU No. 22 Tahun 2009
Ada istilah “Pembina” yaitu pemerintah melalui instansi-instansi terkait. Penyelenggaraan angkutan baik melalui darat, laut, udara diselenggarakan pemerintah melalui instansi yang terkait.
ANGKUTAN PENUMPANG
Kewajiban dari pengangkut terhadap angkutan penumpang adalah membawa penumpang ke tempat tujuan dalam keadaan selamat.
Pengangkut akan dibebaskan dari tanggungjawabnya apabila dalam keadaan overmacht, overmacht disini yaitu:
a. kejadian-kejadian yang di luar perkiraan pengangkut/ di luar kemampuan pengangkut sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh penumpang.
b. overmacht termasuk tindakan /kejadian yang dilakukan oelh penumpang itu sendiri.
c. overmacht: sarana jalan/jembatan yang tidak layak untuk digunakan.
IZIN USAHA PENGANGKUT
Diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang bisnis pengangkutan.
1. memiliki NPWP
2. memiliki akta pendirian perusahaan/akta pendirian koperasi.
3. memiliki keterangan domisili perusahaan
4. memiliki surat izin temapt usaha
5. pernyataan kesanggupan untuk menyelenggarakan usahanya secara berkala baik itu dalam hal penyediaan maupun perawatan dari alat angkut-angkut tersebut, serta kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki alat angkut tersebut.
IZIN USAHA dapat dikeluarkan oleh bupati, walikota madya dan gubernur. Sedangkan IZIN BAGI BADAN USAHA yang berbentuk koperasi diberikan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
ASURANSI
Terdapat 4 hal yang wajib diasuransikan oelh pengangkut:
1. asuransi terhadap kendaraannya
2. asuransi terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
3. asuransi terhadap awak kendaraan
4. asuransi terhadap tanggungjawab pengangkut.
SURAT PENGANGKUTAN
Pasal 90 KUHD, mengatur bahwa surat pengangkutan merupakan persetujuan antara si pengirim dengan penerima mengenai waktu dalam mana pengangkutan telah harus selesai dikerjakan dan mengenai penggantian rugi dalamn hal kelambatan yagn mana hal tersebut telah disetujui bersama.
ISI SURAT PENGANGKUTAN
1. barang muatan
2. nama, jumlah, berat, ukuran, merk dari barang yang diangkut
3. alamat dan nama pengirim
4. nama dan tempat kediaman pengangkut
5. uang atau upah angkutan
6. tanggal dibuatnya surat muatan/surat angkutan
7. tanda tangan pengirim.
Dari pasal 90 KUHD apakah surat angkutan merupakan bukti dari sebuah perjanjian?
Surat angkutan mungkint idak merupakan bukti telah erjadinya perjanjian antra pengirim dan penerima alasannya: karena surat angkutan belum mencerminkan kesepakatan karena hanya terdapat tanda tangan dari pengirim, pengangkut sedangkantanda tangan penerima belum dibubuhi.
Setelah barang itu sampai, kemudian ditandatangani si penerima, barulah surat itu bisa dijadikan bukti adanya perjanjian bahwa telah diselesaikan oleh si pengangkut (sesuai dengan pesanan, tak ada yang cacat setelah pengecekan).
Apakah surat angkutan ini secara otomatis mengikat si pengangkut untuk melaksanakan tugasnya dalam proses pengangkutan?
Surat angkutan tidak mutlak mengikat, setelah ditandatangani pengangkut barulah surat itu mengikat, barulah ia berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya mengangkut barang ke penerima.
SYARAT-SYARAT PENYERAHAN:
1. syarat FOB (Free on Board)
Bebas di kapal bahwa penjual wajib mengantarkan barang melewati pagar kapal sampai di geladak kapal sedangkan pembeli menerima pengesahan barang di geladak kapal setelah kapal itu menyeberang. Prinsipnya: tanggungjawab pengirim hanya sampai di geladak kapal, sedangkan tanggungjawab pengangkut beralih saat barang diterima di geladak kapal.
2. syarat CFR (Cost And Freight)
Artinya ongkos dan biaya pengangkutan. Pada syarat ini penjual wajib mengantarkan barang sampai di pelabuhan tujuan.
Prinsipnya: tanggungjawab pengirim sampai di pelabuhan tujuan (lebih panjang dari FOB)
3. syarat CIF (Cost, Insurance, Freight)
Pada syarat ini penjual wajib mengantarkan barang sampai di pelabuhan tujuan. Disini penjual berkewajiban membayar ongkos serta biaya-biaya pengangkutan dan juga berkewajiban membayar premi asuransi. Tanggungjawab dari penjual berakhir ketika barang berada di geladak kapal.
Kasus:
Koko pengusaha jeruk yang setiap harinya mengirim jeruk ke Andi. Dan Andi adalah pengusaha yang menyuplai jeruk-jeruk ke pasar dan supermarket yang berada di Denpasar. Suatu ketika pada saat Koko mengirim jeruknya ke Andi. Ia mengalami kecelakaan di perjalanan, dia menabrak seorang pejalan kaki yagn tiba-tiba menyeberang. Karena harus berurusan dengan kasus itu, si Koko terlambat mengantarkan jeruk ke Andi. Dari jam 3 pagi, tapi sampai jam 2 siang. Karena keterlambatan ini ada beberapa jeruk yang tidak segar lagi/rusak sehingga supermarket tak mau menerimanya. Kemudian disini ada satu pihak lagi yaitu Heny, pemilik supermarket istana buah. Selain menolak kiriman Andi, ia juga menuntut ganti kerugian. Dia juga tidak mau membayar jasa angkutan dan dia menuntut keuntungan seandainya buah itu tidak terlambat dikirim oleh si Andi.
Dasar hukum pasal 91 dan 92 KUHD.

 

Marketing Mix

Kita tentunya telah mengenal Marketing Mix, yaitu bauran pemasaran yang terdiri dari 4 P: Product, Price, Promotion dan Place. Untuk perusahaan Jasa ditambah 2 P lagi, yaitu: People dan Process. Bagaimana penerapan bauran pemasaran pada pada produk dan jasa Bank? Serta apakah yang disebut dengan Triangle Marketing?

Dari berbagai sumber bacaan, dari seminar, mengikuti pelatihan, saya akan mencoba menjelaskan dan sharing tentang hal di atas.

a. Penerapan Bauran Pemasaran pada Produk dan Jasa Bank

Pembahasan penerapan bauran pemasaran pada produk dan jasa perbankan dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Product. Yang penting diperhatikan dalam desain dan produk jasa Bank adalah atribut yang menyertai, seperti : sistem, prosedur dan pelayanannya. Desain produk dan jasa Bank juga memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan ukuran bentuk, dan kualitas.
  2. Price. Pengertian harga dalam produk dan jasa Bank, berupa kontra prestasi dalam bentuk suku bunga, baik untuk produk simpanan maupun pinjaman, serta fee untuk jasa-jasa perbankan.
  3. Promotion. Kegiatan promosi pada produk dan jasa Bank pada umumnya dilakukan melalui iklan di media masa, atau televisi. Konsep kegiatan promosi secara menyeluruh meliputi advertising, sales promotion, public relation, sales trainning, marketing research & development.
  4. Place. Atau disebut juga saluran distribusi. Saluran distribusi produk dan jasa Bank, berupa Kantor Cabang, yang secara langsung menyediakan produk dan jasa yang ditawarkan. Dengan semakin majunya teknologi, saluran distribusi dapat dilakukan melalui saluran telekomunikasi seperti telepon dan jaringan internet.
  5. People. Ciri bisnis bank adalah dominan nya unsur personal approach, baik dari jajaran front office, back office sampai tingkat manajerial. Para pekerja Bank dituntut untuk melayani nasabah secara optimal.
  6. Process. Meliputi sistem dan prosedur, termasuk persyaratan ataupun ketentuan yang diberlakukan oleh Bank terhadap produk dan jasa Bank. Sistem dan prosedur akan merefleksikan penilaian, apakah pelayanan cepat atau lambat. Pada umumnya nasabah lebih menyenangi proses yang cepat, walaupun bagi Bank akan menimbulkan risiko yang lebih tinggi. Penggunaan teknologi yang tepat guna serta kreativitas yang prima diperlukan, untuk suatu proses yang cepat namun aman.

b. Pemasaran produk dan jasa Bank menggunakan Triangle Marketing.

Di dalam memasarkan produk dan jasa Bank, maka Bank berusaha memuaskan nasabahnya, agar tidak berpaling pada pesaing. Di dalam konsep pemasaran produk dan jasa perbankan, dikenal istilah Triangle Marketing, yaitu meliputi berbagai kegiatan pemasaran, yang satu dan lainnya saling berinteraksi secara optimal.

Kegiatan pemasaran yang saling berinteraksi digolongkan menjadi tiga, yaitu:

  • Internal Marketing (IM)
  • Eksternal Marketing (EM) dan
  • Interactive Marketing (ITM)

Internal Marketing adalah garis yang menghubungkan antara employee dan Bank. Agar bisa memasarkan produk Bank, maka Bank tidak boleh melupakan para karyawannya, mereka harus diberikan sosialisasi tentang produk dan jasa Bank apa saja yang dapat dipasarkan kepada nasabah. Dengan demikian para karyawan dapat memahami semua produk dan jasa yang ditawarkan Bank nya, dan dapat membantu memberikan informasi kepada nasabah jika diperlukan.

Eksternal Marketing adalah garis yang menghubungkan antara nasabah dengan Bank. Hubungan langsung antara nasabah dan Bank pada umumnya melalui petugas front office atau Customer Service. Disini petugas front office akan berusaha memberikan penjelasan tentang prosuk dan jasa Bank secara terinci. Berhasil tidaknya nasabah membeli produk dan jasa bank, akan sangat dipengaruhi dari hasil pelayanan petugas yang berada di jajaran front office.

Interactive Marketing, adalah garis yang menghubungan antara employee dan customer (nasabah). Disini employee atau karyawan, harus memahami produk dan jasa Bank nya, agar dapat ikut serta membantu program pemasaran, dan menjelaskan dengan menarik dan benar bila ada pihak luar atau nasabah yang ingin mengetahui produk dan jasa Bank di tempat karyawan tadi bekerja. Bayangkan apabila seorang nasabah ingin mencoba produk dan jasa Bank, dan bertanya pada karyawan yang bekerja di Bank tersebut, namun karyawan tersebut malah memberikan efek yang negatif, tentu nasabah tidak akan membeli produk dan jasa Bank di Bank tersebut.

Ketiga konsep tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat berdiri sendiri, dan saling terkait antara satu dan lainnya, agar terjadi layanan prima untuk mencapai tujuan dalam mempertahankan dan menarik para nasabah.

c. Pemasaran berbasis lingkungan

Pemasaran berbasis hubungan, tidak hanya memperlama jangka waktu nasabah dalam berhubungan dengan Bank, namun juga memperbesar aset nasabah yang ditanamkan pada Bank yang bersangkutan.

Persaingan yang makin ketat dalam pemasaran produk dan jasa perbankan, perlu fokus upaya pemasaran dengan tujuan untuk mempertahankan nasabah lama, melakukan cross selling (penjualan silang), untuk mendapatkan tambahan aset yang ditanamkan pada bank.

 

KTUN

KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA #2 (Syarat Sah, Batal, Hapus, Kekuatan Hukum serta Metode Pembentukan)

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Beschikking. Keputusan ini, adalah suatu produk hukum yang dibuat oleh seorang Pejabat Tata Usaha Negara yang bertujuan untuk semaksimal mungkin menciptakan keteraturan hidup dalam bermasyarakat.

 

Syarat Sah, Batal dan Hapusnya Sebuah Keputusan Tata Usaha Negara

1. Syarat sah Keputusan Tata Usaha Negara.

Suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) dapat dikatakan sah apabila memenuhi 2 (dua) syarat. Syarat-syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara tersebut menurut Prof. Muchsan adalah:

a. Syarat materiil, yaitu syarat yang berkaitan dengan isi. Syarat materiil dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1) Harus dibuat oleh aparat yang berwenang;

2) Keputusan Tata Usaha Negara tidak mengalami kekurangan yuridis;

Suatu produk hukum dikatakan mengalami kekurangan yuridis apabila didalam pembuatannya terdapat unsur:

a) Adanya paksaan.

Paksaan terjadi apabila adanya perbedaan antara kenyataan dengan kehendak, sebagai akibat dari adanya unsur eksternal.

b) Adanya kekhilafan.

Kekhilafan terjadi apabila adanya perbedaan antara kenyataan dengan kehendak, tetapi tanpa adanya unsur kesengajaan.

c) Adanya penipuan.

Penipuan terjadi apabila adanya perbedaan antara kenyataan dengan kehendak, sebagai akibat dari tipu muslihat.

3) Tujuan ketetapan sama dengan tujuan yang mendasarinya.

b. Syarat formil, yaitu syarat yang berkaitan dengan bentuk. Syarat formil dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1) Bentuk ketetapan harus sama dengan bentuk yang dikehendaki oleh peraturan yang mendasarinya.

2) Prosedur harus sama dengan bentuk yang diatur dalam peraturan yang mendasarinya.

3) Syarat khusus yang dikehendaki oleh peraturan dasar harus tercermin dalam keputusan.

2. Batalnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara

Apabila suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) tidak memenuhi persyaratan diatas dapat dinyatakan batal. Batal menurut Prof. Muchsan ada 3 (tiga), yaitu:

a. Batal mutlak.

Batal mutlak adalah semua perbuatan yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada. Aparat yang berhak menyatakan adalah hakim melalui putusannya.

b. Batal demi Hukum.

Terdapat 2 (dua) alternatif batal demi hukum, yaitu:

1) Semua perbuatan yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada.

2) Sebagian perbuatan dianggap sah, yang batal hanya sebagiannya saja. Aparat yang berhak menyatakan adalah yudikatif dan eksekutif.

c. Dapat dibatalkan.

Dapat dibatalkan adalah semua perbuatan yang dilakukan dianggap sah, pembatalan berlaku semenjak dinyatakan batal. Aparat yang berhak menyatakan adalah umum (eksekutif, legislatif dan lain-lain).

Menurut teori functionare de faite, suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap berlaku walaupun tidak memenuhi syarat diatas (formil dan materiil), apabila memenuhi 2 (dua) syarat yang bersifat komulatif, yaitu:

a. Tidak absahnya keputusan itu karena kabur, terutama bagi penerima keputusan.

b. Akibat dari keputusan itu berguna bagi kepentingan masyarakat.

3. Hapusnya Suatu Keputusan Tata Usaha Negara

Suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan hapus jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini:

a. Apabila sudah habis masa berlakunya;

b. Dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh aparat yang berwenang (yudikatif, eksekutif dan legislatif);

c. Apabila dikeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara baru yang substansinya sama dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang lama;

d. Apabila peristiwa hukum yang menjadi motifasi lahirnya keputusan tersebut sudah tidak relevan lagi. Hal ini didasarkan pada pendapat Van poe lie dalam teori rebus sic stantibus yang menyatakan bahwa setiap peristiwa hukum terjadi karena adanya motifasi-motifasi tertentu.

Kekuatan Hukum Keputusan Tata Usaha Negara

Dari sisi kekuatan hukum yang dimilikinya, Keputusan Tata Usaha Negara dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Keputusan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum yang kekal dan abadi (mutlak).

Hal ini berarti apabila telah dikeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka kekuatan hukumnya tetap berlaku terus. Tetapi ada juga yang bersifat relatif, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang digunakan hanya sekali dalam satu tahap tertentu saja, misalnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

2. Keputusan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum sementara.

Keputusan Tata Usaha Negara ini tegas menunjukan tenggang waktu dari keputusan tersebut, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada juga Keputusan Tata Usaha Negara yang jangka waktunya sementara tetapi samar-samar misalnya Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pegawai. Keputusan Tata Usaha Negara ini tidak ditentukan waktunya tetapi dapat dipercepat atau diperlambat berakhirnya.

Metode Yang Berkaitan Dengan Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Berkualitas

Dalam membuat suatu produk hukum atau Keputusan Tata Usaha Negara, ada beberapa metode yang perlu diperhatikan oleh pembuat keputusan, yaitu:

1. Materiele theorie oleh Leopold Pospisil dalam bukunya yang berjudul Anthropological of law. Teori ini memiliki 3 (tiga) kerangka berfikir, yaitu:

a. Produk hukum dalam suatu negara dapat dikembangkan menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu:

1) Hukum yang dibuat oleh penguasa atau hukum tertulis (authoritarian law);

2) Hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum yang tidak tertulis (common law).

b. Dua kelompok hukum diatas memiliki kelebihan dan kekurangan, tetapi kelebihan dan kekurangan itu berbanding terbalik, seperti yang dibandingkan dibawah ini:

1) Kelebihan dari hukum yang dibuat oleh penguasa atau hukum tertulis (authoritarian law) adalah memiliki kepastian hukum dan daya paksa yang tinggi. Sedangkan kekurangannya adalah bersifat statis dan obyektifitas keadilannya sulit terwujud.

2) Kelebihan dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum yang tidak tertulis (common law) adalah bersifat dinamis dan obyektifitas keadilannya dapat terwujud. Sedangkan kekurangannya adalah memiliki kepastian hukum serta daya paksa yang rendah.

c. Dari teori ini dapat disimpulkan bahwa produk hukum yang baik adalah produk hukum yang materinya sebanyak mungkin diambil dari common law, tetapi wadahnya authoritarian law.

2. Formelle theorie oleh Rick Dikerson dalam bukunya Legal drafting theory. Teori ini menjelaskan bahwa suatu produk hukum yang baik harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan, yaitu:

a. Tuntas mengatur permasalahannya;

b. Sedikit mungkin memuat delegatie van wetgeving;

c. Hindari memuat ketentuan yang bersifat elastis.

3. Filosofische thoerie oleh Jeremi Bantam dalam bukunya Legal theory. Teori ini menjelaskan bahwa suatu produk hukum yang baik harus memiliki 3 (tiga) sifat berlaku secara komulatif, yaitu:

a. Berlaku secara filosofis;

Produk hukum harus mencerminkan falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

b. Berlaku secara sosiologis;

Mencerminkan kesadaran hukum masyarakat.

c. Berlaku secara yuridis.

Hukum diibaratkan sebagai tombak yang memiliki dua ujung runcing, yaitu adil dan benar. Adil adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Benar adalah kecocokan antara peraturan dan perbuatan. Apabila adil dan benar bertemu, maka disebut dengan damai.

Jika suatu keputusan atau produk hukum dibuat dengan mengacu pada salah satu metode pembuatan produk hukum diatas, maka pastilah keputusan atau produk hukum yang diciptakan dapat “meng-cover” segala kebutuhan masyarakat, sehingga tujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur dapat terwujud.

PEMBAGIAN KEPUTUSAN

  1. Dampak Kep Thd Orang:

     1. Dlm rangka ket2 larangan &/ perintah;

         Ex: Perijinan, dispensasi, konsesi, lisensi dll.

     2. Yg menyediakan sejumlah uang;

         Ex: Subsidi.

     3. Membebankan suatu kew keuangan;

         Ex: Penetapan pajak.

     4. Memberikan kedudukan;

         Ex: Pengangkatan Pegawai; Penetapan sbg Cagar Budaya.

     5. Penyitaan; Ex: Pencabutan Hak Milik

b. Akibat Hukumnya:

    1. Kep Bebas & Terikat;

     2. Kep Memberikan keuntungan & Membebani;

     4. Kep Seketika akan berakhir & Berjalan lama;

     5. Kep Perorangan & Kebendaan

 

 

 

Pengertian KTUN (UU No 5 th 1986 jo UU No 9 th 2004):

Ä   Suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh Bdn/Pjbt TUN yg berisi tindakan hk TUN berdsrkan perat per-UU-an yg berlaku, yg bersifat konkrit, individual & final, yg menimbulkan akibat hk bagi seseorang / BH.

Ket :

  • Tertulis à ada hitam diatas putih; nota atau memo.
  • Eksekutif/Pem à pelaks/penyelenggara urusan pem-an;
  •  Tindakan Pejabat TUN  à kewenangan.

MACAM-MACAM KTUN

  • a. Menurut Utrecht à Ketetapan.
  •     1. K  Positif & Negatif;
  •     2. K Deklaratoir & Konstitutif;
  •     3. K Kilat & Tetap;
  •     4. Dispensasi; Izin, Lisensi & Dispensasi.
  • b. Menurut Prajudi Atmosudirdjo:
  •     1. POSITIF (Permintaan Dikabulkan)
  •         – Yg menciptakan keadaan hk baru pd umumnya;
  •         – Yg menciptakan keadaan hk baru hanya thd suatu obyek  saja;
  •         – Memberikan beban;
  •         – Memberikan keuntungan.
  •     2. NEGATIF (Penolakan)
  • c. Menurut P de Haan:
  •     1. Perorangan & Kebendaan (Persoonlijk & Zakelijk);
  •     2. Deklaratif & Konstitutif (Rechtvasstellend & Rechtscheppend) ;
  •     3. Terikat & Bebas (Vrij & Gebonden);
  •     4. Menguntungkan & Membebani (Belastend & Begunstigend); &
  •     5. Seketika & Langgeng (Eenmalig & Voortdurend).
  • Ä RELEVANSI YURIDIS MASING-MASING !

SISTEM PERIJINAN

Tugas negara

MENGATUR

Perat.2 yang harus dipatuhi oleh warga. (memerintah/melarang) à Sistem 2 perijinan

MENGUTUS

Bidang Kesejahteraan sosial, ekonomi,kesehatan dll. à Penyediaan sarana Finansial & Personel.

Tujuan perizinan

Digunakan oleh penguasa sbg instrumen utk mempengaruhi warga agar mau mengikuti cara-cara yg dianjurkannya guna mencapai tujuan konkrit.

HAPUSNYA PENUNTUTAN PIDANA

Istilah

ž  Dasar-dasar meniadakan penuntutan

Pengertian

ž  Keadaan-keadaan yang membuat penuntut umum tidak dapat melakukan suatu penuntutan thd seorang pelaku

Apabila PU memaksakan diri utk melakukan ssu

penuntutan, maka oleh hakim akan dinyatakan

sbg tdk dpt diterima atau NIET ONTVANKELIJK

VERKLAARD

Dasar-dasar meniadakan tuntutan

ž  Ketentuan Pasal 61 dan 62 KUHP yang menntukan bahwa penerbit dan pencetak tidak dapat dituntut apabila pada cetakan itu tercantum nama serta alamatnya dan pelaku ataupun org yang menyuruh mencetak itu diketahui atau setelah mendapat teguran kemudian telah diberitahukan

ž  Ketentuan Pasal 72 KUHP : Tidak dapat melakukan suatu penuntutan apabila tidak ada suatu pengaduan

ž  Pasal 76 KUHP : tdk seorgpun dpt dituntut utk kedua kalinya apabila perbuatannya tlh mempunyai kekuatan Hukum tetap

Dasar-dasar meniadakan hukuman

ž  Pasal 44 KUHP tidak dpt dihukumnya org yang “ontoerekeningsvatbaar” atau org yang tdk dpt dipertanggungjawabkan atas perbuatannya

ž  Pasal 48 KUHP à adanya overmacht

ž  Pasal 49 ayat (1) KUHP

ž  Pasal 49 ayat (2) KUHP

ž  Pasal 50 KUHP

ž  Pasal 51 ayat (1) KUHP

ž  Pasal 51 ayat (2) KUHP

Pasal 59 KUHP

Pengangkutan

termasuk di dalamnya adalah meminimalisir kerusakan dan atau kerugian terhadap kargo yang diangkut di dalamnya. Akan tetapi seringkali terjadi kerugian (loss) yang berupa kehilangan barang (shortage claim). Sering kali consignee sebagai buyer tidak menerima barang dalam jumlah yang disepakati di dalam sales and purchase contract atau seperti yang dideklarasikan oleh seller sebagai shipper kepada pengangkut di dalam packing list.
Dasar Hukum yang digunakan dalam kasus kerugian yang berupa kehilangan barang adalah perjanjian pengangkutan Bill of Lading, Haque Rules 1924/1968, Sales and purchase contract jika kerugian yang berupa kekurangan barang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari penjual (seller).

Menentukan Pihak yang bertanggung jawab Untuk dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab maka harus ditentukan pertama, pihak-pihak yang terlibat di dalam pengangkutan. Kedua, apakah kondisi seal kontainer dalam keadaan utuh (seal intact) Ketiga, Bagaimanakah perjanjian yang disepakati oleh pengirim barang dengan pihak pengangkut yang berkaitan dengan klaim kehilangan barang.
Proses pengangkutan adalah sebagai berikut pertama, Eksportir akan memuat (stuffing) kargonya ke dalam kontainer digudangnya/gudang CFS pihak yang terlibat disini adalah eksportir atau Warehousing, Kedua, Kargo dibawa dengan truk ke container yard pelabuhan muat (port of loading) pihak yang terlibat adalah Perusahaan Trucking dan Pihak Pelabuhan muat, Ketiga, Kargo dimuat ke atas kapal dan dibongkar di container yard pelabuhan bongkar (port of discharge) yang terlibat adalah perusahaan pelayaran (Shipping Line) dan Pihak Pelabuhan Bongkar , Keempat, Kargo dibawa ke Gudang dengan truk ke gudang Importir/ Gudang CFS pihak yang terlibat adalah Perusahaan Trucking dan Importir/Warehousing. Untuk melaksanakan pengangkutan tsb maka pihak eksportir/importir biasanya akan mensubkontrakan ke satu pihak yaitu freight forwarder dan freight forwarder akan mensubkontrakan ke pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan seperti disebut dalam tahap pertama sampai dengan tahap keempat. Melihat dari proses tersebut maka potensi terjadinya kehilangan kargo ada pada setiap tahap tersebut dan pihak-pihak yg terlibat tersebut adalah pihak yang berpotensi untuk bertanggung jawab.
Untuk memperjelas proses di atas maka sebagai contoh adalah sebagai berikut Eksportir pada saat stuffing ia mendeklarasikan jumlah yang dimuat adalah 15 bale dengan per bale 400pcs kemudian setelah dimuat didalam kontainer maka kontainer kemudian diseal dan diangkut dengan trucking ke container yard pelabuhan muat seterusnya sampai kontainer tersebut dibongkar di gudang consignee atau Jika shipment dari shipper adalah LCL ((muatan Less than container load) dimana konsolidasi di CFS (Container Freight Station) maka ada kemungkinan proses transhipment dimana kargo akan destuffing dan direstuffing lagi ke kontainer baru sesuai dengan tujuan/destination dari kargo tersebut sehingga potensi terjadinya kehilangan kargo ada pada proses destuffing dan restuffing tersebut. Apabila ketika dilakukan destuffing di gudang consignee atau CFS pelabuhan bongkar jumlah barang berkurang tidak seperti yang dideklarasikan misal hilang 3 bale maka timbullah hak tuntutan ganti rugi dari importer atau penerima barang.
Terhadap contoh kasus diatas siapakah yang harus bertanggung jawab untuk menentukan hal tersebut harus diperoleh bukti dalam kondisi seperti apakah seal kontainer tersebut beralih dari satu pihak ke pihak lainnya. Apabila kondisi seal dalam penguasaan pihak trucking dalam keadaan sudah rusak kemudian diadakan survey ternyata jumlah barang berkurang maka tanggung jawab ada pada pihak trucking tersebut. Sehingga pada saat proses peralihan kargo adalah saat yang sangat penting untuk memeriksa kondisi seal, apabila kondisi seal rusak atau diganti dengan seal baru atau ada sesuatu yang tidak wajar segera dilakukan pemeriksaan dan atau survey sebelum beralih ke pihak berikutnya. Rusaknya seal bisa disebabkan karena rough handling terhadap kontainer dan biasanya kargo masih dalam jumlah yang utuh. Apabila rusaknya seal adalah karena tindak pencurian (pilferage) maka jumlah kargo akan berkurang.
Terhadap kasus di atas bagaimanakah jika kondisi seal masih dalam keadaan utuh dari gudang shipper sampai gudang consignee akan tetapi ketika kargo dibongkar di gudang consignee atau CFS ternyata jumlah kargo berkurang. Terhadap hal tersebut adalah sulit untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, akan tetapi terhadap hal tersebut ada kemungkinan bahwa jumlah barang yang tidak sesuai antara yang dideklarsasikan shipper dengan yang diterima oleh consignee adalah karena kesengajaan dan atau kelalain dari shipper di dalam menghitung jumlah barang yang ia muat ke dalam kontainer. Dalam contoh kasus di atas shipper sengaja dan atau lalai tidak memuat atau menstuffing 3 bale sehingga consignee hanya menerima 12 bale. Apabila shipment dari shipper adalah LCL dan terjadi proses transshipment dimana barang didestuffing kemudian direstuffing ke kontainer baru bersama kargo-kargo shipper lainnya untuk dikapalkan sesuai tujuannya (destinasinya) maka ada kemungkinan kargo hilang pada saat proses destuffing dan restuffing tersebut dengan kemungkinanan karena kesengajaan dan atau kelalaian pihak consolidator di transhipent port atau karena faktor diluar itu misal tindak pencurian (pilferage). Apabila terhadap hal tersebut bisa dibuktikan maka pihak shipper atau CFS ditranshipment port adalah pihak yang bertanggung jawab.
Terhadap kasus seperti tersebut apakah tuntutan ganti rugi bisa diajukan ke pelayaran (shipping Line) sebagai carrier. Terhadap hal tersebut tentu harus mengacu pada clausul-clausul yang diatur di dalam bill of lading. Pada umumnya Pihak pelayaran menerapkan ketentuan Shipper load, count and seal yang menentukan bahwa pihak shipperlah yang memuat, menghitung dan memasang seal terhadap muataanya sehingga carrier tidak bertanggung jawab apabila jumlah yang dikirim berkurang karena yang melakukan pemuatan, penghitungan dan pemasangan seal adalah pihak shipper sendiri dan Pihak pelayaran tidak mengetahui hal tersebut. Didalam clause shipper, load, count and seal maka Pelayaran membebaskan diri dari tanggung jawab tersebut termasuk didalamnya karena pihak pelayaran tidak mengetahui tentang tanda-tanda dan jumlah, jenis pengepakan, kualitas, kuantitas, ukuran, berat, sifat dst dari kargo tersebut. Pihak pelayaran sebagai pengangkut hanya mengetahui dan mengakui telah menerima sejumlah barang dari pengirim, dalam keadaan baik dilihat dari luar( in apperant good order and condition) sesuai jumlah partai kemasan barang yang dimuat ke atas kapal atau sejumlah kontanier yang ia terima seperti yang disebutkan di dalam bill of lading, dimana pengangkut secara nyata tidak mengetahui isi yang sebenarnya dari barang dalam kemasan (Prima Facie Evidence). Sehingga terhadap tuntutan ganti rugi hilangnya atau berkurangnya barang pihak pelayaran tidak bertanggung jawab kecuali dapat dibuktikan bahwa barang hilang atau berkurang jumlahnya karena kesengajaan dan atau kelalaian pihak pelayaran ketika barang tersebut dalam penguasaannya (Carrier’s care and custody).
Apakah Yang harus dilakukan jika terjadi kehilangan atau jumlah kargo berkurang:
Pertama, Mengadakan joint survey yang dihadiri para pihak terkait termasuk consignee dan atau insurancenya, pengangkut dan atau asuransinya. Kedua, melakukan langkah investigasi ke belakang (trace back) untuk dapat menentukan pihak yang sebenarnya bertanggung jawab. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh para pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan seperti disebut diatas terutama mengenai kondisi seal dalam proses peralihan tersebut.

posted by prima @ 11:29 PM 1 comments

Klaim Kargo, Satu Aspek Hukum Dalam Pengangkutan Laut

Transportasi Laut sebagai salah satu pilar utama untuk pengangkutan perdagangan internasional yang menghubungkan negara Eksportir dan Importir masih merupakan pilihan utama sampai sekarang ini dikarenakan pengangkutan melalui laut relatif lebih murah dengan kapasitas volume pengangkutan yang besar.
Pihak-pihak yang terlibat di dalam pengangkutan laut pada prinsipnya adalah Shipper dan atau eksportir sebagai pengirim barang, Shipping Line sebagai pengangkut, Consignee dan atau importir sebagai penerima barang disamping adanya freight forwarder, Trucking, Container Freight Station/Warehousing, pelabuhan (port authority).
Salah satu persengketaan yang sering timbul di dalam pengangkutan laut adalah adanya kerusakan barang yang menimbulkan hak tuntutan ganti rugi dari pemilik barang kepada pengangkut. Timbulnya claim-claim dari pemilik barang berupa kerusakan barang menjadi bagian yang tak kalah penting untuk diperhatikan oleh para pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan untuk dapat menentukan pihak mana yang benar-benar bertanggung jawab terhadap tuntutan ganti rugi atas kerusakan barang tersebut.

Menetukan Pihak Yang bertanggung jawab
Untuk dapat menentukan pihak mana yang bertanggung jawab maka harus dilihat proses operational dari barang eksportir sejak dari Gudangnya/gudang CFS (Container Freight Station=konsolidasi) sampai dengan Gudang Importir/Gudang CFS (dekonsilidasi). Secara garis besar proses operasionalnya adalah sebagai berikut pertama, Eksportir akan memuat (stuffing) kargonya ke dalam kontainer digudangnya/gudang CFS pihak yang terlibat disini adalah eksportir atau Warehousing, Kedua, Kargo dibawa dengan truk ke container yard pelabuhan muat (port of loading) pihak yang terlibat adalah Perusahaan Trucking dan Pihak Pelabuhan muat, Ketiga, Kargo dimuat ke atas kapal dan dibongkar di container yard pelabuhan bongkar (port of discharge) yang terlibat adalah perusahaan pelayaran (Shipping Line) dan Pihak Pelabuhan Bongkar , Keempat, Kargo dibawa ke Gudang dengan truk ke gudang Importir/ Gudang CFS pihak yang terlibat adalah Perusahaan Trucking dan Importir/Warehousing. Untuk melaksanakan pengangkutan tsb maka pihak eksportir/importir biasanya akan mensubkontrakan ke satu pihak yaitu freight forwarder dan freight forwarder akan mensubkontrakan ke pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan seperti disebut dalam tahap pertama sampai dengan tahap keempat. Melihat dari proses tersebut maka potensi terjadinya kerusakan kargo ada pada setiap tahap tersebut dan pihak-pihak yg terlibat tersebut adalah pihak yang berpotensi untuk bertanggung jawab. Oleh karenanya untuk dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan barang maka secara teknis operasional dalam setiap proses peralihan dari satu pihak ke pihak lainnya (misal dari pihak trucking ke pihak pelabuhan muat) akan diterbitkan dokumen yang melindungi proses peralihan tersebut apakah Kargo diterima dari pihak trucking ke pihak pelabuhan muat dalam kondisi baik (sound condition) atau ada kerusakan. Jika dalam keadaan baik maka tanggung jawab beralih ke pihak pelabuhan muat atau apabila kargo dalam kondisi ada kerusakan maka ada dokumen yang menyatakan bahwa kargo dalam kondisi rusak dalam penguasaan pihak Trucking sehingga pihak pelabuhan muat tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu setiap pihak yang terlibat dalam proses peralihan Kargo harus berhati-hati dengan mengadakan pengecekan yaitu dalam kondisi apakah kargo sebelum ada didalam penguasaannya. Karena jika dalam proses peralihan tersebut kondisi kargo dalam keadaan ada kerusakan atau rusak tetapi dinyatakan dalam keadaan baik maka resiko dan tanggung jawab akan beralih pada pihak berikutnya.
Pada prakteknya tuntutan ganti rugi atau klaim kargo akan diajukan kepada pihak yang terakhir menguasai kargo tersebut atau dengan melihat karakteristik kerusakannya misal apabila ada kerusakan basah (wet damage) kepada pihak pelayaran.

Pengajuan Klaim dan Problematik Pembuktian
Shipper dan atau eksportir atau Consignee dan atau importir pada umumnya akan mengasuransikan Kargonya, sehingga apabila terjadi kerusakan sesuai dengan yang diperjanjikan di dalam polis maka Asuransi akan memberikan ganti kerugian dan berdasarkan subrogation letter maka pihak shipper/consignee’s insurance akan mengajukan tuntutan ganti rugi ke pihak yang berdasarkan pembuktiannya dianggap bertanggung jawab. Di dalam prakteknya perusahaan asuransi akan menguasakan kepada recovery agent
Yang menjadi persoalan adalah bahwa pihak yang dituntut, dalam hal ini akan diambil contoh misal shipping line dengan asumsi bahwa tanggung jawabnya adalah tacke to tackle merasa bahwa ketika barang dalam penguasaannya tidak terjadi peristiwa atau incident yang menimbulkan kerusakan pada barang. Berdasarkan hal tersebut maka Shipping Line sebagai Carrier tentu akan membuktikan bahwa ketika Kargo di atas kapal tidak terjadi peristiwa apapun yang mengakibatkan kerusakan dan atau kerugian (loss and damage). Sebab di dalam prakateknya apabila terjadi suatu peristiwa di atas kapal termasuk jika berakibat pada rusaknya barang misal kapal bocor sehingga kargo basah, atau terkena topan sehingga kargo tercebur ke laut (loss over board) maka Nahkoda kapal (Master of vessel) akan menerbitkan master statement yang menyatakan adanya peristiwa tertentu, waktu, tempat dan akibatnya.
Seperti disebutkan bahwa setiap peralihan dari satu pihak ke pihak lain ada dokumen yang melindunginya dan apabila dikaitkan dengan kasus tuntutan ganti rugi ke Pelayaran (Shipping line) diatas maka apabila Kargo pada saat diterima oleh Shipping Line dianggap sound condition maka Pihak pelayaran sebagai Carrier akan menerbitkan Clean Bill of lading. Hal tersebut dianggap oleh pihak yang mengajukan klaim bahwa Carrier menerima kargo dalam kondisi baik tanpa pengecualian dan apabila pada saat dibongkar ada kerusakan maka kerusakan itu dianggap terjadi pada saat kargo ada dalam penguasaan Pelayaran (shipping line) sebagai Carrier (in carriers care and custody). Tentu terhadap hal ini Pelayaran sebagai Carrier akan mengacu pada klausul-klausul yang terdapat di dalam bill of lading yaitu dengan kemungkinan bahwa carrier menganggap bahwa kargo sebelum dimuat di atas kapal dalam kondisi latent defect (cacat tersembunyi) yang tidak dapat diketahui oleh Carrier dan atau agennya dengan pengamatan yang sewajarnya (due diligence), atau Carrier menganggap bahwa shipper lalai menyediakan kargo yang layak untuk diangkut (sea worthy).
Hal tersebut menjadi satu contoh yang pada umumnya dimana para pihak di dalam proses pengangkutan akan selalu merasa bahwa pihaknya tidak bersalah terhadap kerusakan dan atau kerugian terhadap kargo ketika di dalam penguasaannya. Hal ini terjadi dikarenakan kekurangcermatan dan kehati-hatian proses pengecekan pada proses peralihan kargo dari satu pihak ke pihak lain untuk menentukan kondisi kargo dalam keadaan baik atau ada kerusakan sebelum beralih ke pihak berikutnya.
Untuk memperbaiki keadaan tersebut maka hal-hal yang perlu dilakukan adalah pertama, meningkatan kecermatan dan kehati-hatian pengecekan kargo di dalam proses peralihan dari satu pihak ke pihak lainnya sehingga apabila ada kerusakan bisa segera diketahui dan ditentukan pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab. Kedua, Memperjelas hukum perjanjian yang disepakati oleh pihak pemilik barang dengan pengangkut yang berkaitan dengan klausul pengajuan klaim dan tuntutan ganti rugi yang memperjelas jenis-jenis kerusakan seperti apa yang bisa dituntut dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik barang kepada pengangkut.

 

Hukum Asuransi

Sejarah PT. Asuransi Sinar Mas

PT Asuransi Sinar Mas didirikan pada tanggal 27 Mei 1985 dengan nama PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian di tahun 1991 berubah nama menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.
PT. Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia. Sepanjang perjalanannya, ASM menunjukkan pertumbuhan yang berkesinambungan. Premi bruto dan total asset Perusahaan secara konsisten meningkat dari tahun ke tahun, termasuk di tahun-tahun dimana terjadi goncangan ekonomi global.

Sebagai Perusahaan Asuransi Umum terbesar di Indonesia dari sisi Gross Premium Written, ASM telah membuktikan komitmen pelayanan kepada para nasabahnya melalui pembayaran klaim yang cepat dan tepat untuk berbagai produk yang dipasarkan nya. Selain itu Perusahaan juga memberikan kemudahan bagi para nasabah, rekanan dan partner/agen untuk mengakses segala hal yang berhubungan dengan pertanggungan asuransi melalui website, 24-hour Customer Care, Call Center, dan lain2.
Untuk melayani kebutuhan masyarakat akan asuransi, ASM mempunyai jaringan pemasaran yang luas di seluruh Indonesia. Total Kantor Cabang/Kantor Pemasaran ASM per September 2011 adalah 93 Kantor Cabang/Kantor Pemasaran terdiri dari 31 Kantor Cabang, 61 Kantor Pemasaran, dan 1 Kantor Syariah.

Dari sisi produk, ASM memiliki banyak variasi produk untuk melindungi asset/property, kesehatan dan diri nasabah baik nasabah individu maupun nasabah perusahaan. Selain produk konvensional yang telah ada seperti Asuransi Property, Marine/Pengangkutan, Rekayasa/Engineering, Bonding/Penjaminan, Kecelakaan dan Kesehatan, Kendaraan Bermotor, Tanggung Gugat/Liability dan Aneka/Miscellaneous, ASM juga memiliki produk-produk baru seperti asuransi proteksi PHK, asuransi simas ukm untuk proteksi kredit ukm, asuransi sepeda – simas sepeda, asuransi simas expatriate, asuransi simas hole in one dan simas golf insurance, serta yang terbaru adalah simas mobil bonus, produk asuransi kendaraan bermotor pertama yang memberikan no claim bonus sampai dengan 100% dari premi yang sudah dibayarkan.

Selain inovasi produk, layanan yang memuaskan dengan dukungan inovasi pada teknologi informasi, dukungan reasuransi juga merupakan faktor penting terwujudnya komitmen perusahaan dalam memberikan kepuasan kepada nasabah selama ini. Perusahaan didukung oleh Perusahaan Reasuransi ternama Internasional seperti Munich Re, Swiss Re, Hannover Re, Toa Re, dll serta Perusahaan Reasuransi Nasional yakni Tugu Re, Nasional Re, Marein dan Reindo.

Prestasi ASM sebagai salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia juga tidak perlu diragukan lagi. Berbagai penghargaan telah diperoleh ASM diantaranya penghargaan sebagai Asuransi terbaik untuk kategori asuransi umum tahun 2009 dari Majalah Investor, e-company award versi Majalah Warta Ekonomi tahun 2009, Service Quality Award 2010 untuk produk simas Mobil, dan Service Quality Award 2010 untuk produk simas sehat dan pada September 2010, Asuransi Sinar Mas berhasil memperoleh rating AA+ (idn) Insurer Financial Strength (IFS) dengan outlook stable dari lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings.

Di tahun 2011, ASM melalui produk simas mobil berhasil meraih penghargaan Indonesia Brand Champion Award 2011 di dua kategori yaitu The Best Customer Choice of Car Insurance dan The Most Popular Brand of Car Insurance. Pada tanggal 23 Agustus 2011 Fitch Ratings mengafirmasi posisi Asuransi Sinar Mas dengan perolehan rating yang sama di tahun 2010, rating AA+ (idn) Insurer Financial Strength (IFS) dengan outlook stable. Perolehan rating ini semakin memantapkan posisi perusahaan sebagai market leader di industri asuransi umum di Indonesia.

Sinar Mas

Salah satu grup terbesar dan terpercaya, yang bidang bisnisnya meliputi berbagai sektor sentra ekonomi di Indonesia.

 

 

Bisnis Utama

Sinar Mas Financial Services

Sinar Mas Pulp and Paper Products

Sinar Mas Agribusiness and food

Sinar Mas Developer and Real Estate

Bisnis Lainnya

Sinar Mas Energy and Mining

Sinar Mas Trading

Sinar Mas Telecommunication

Sinar Mas Chemical

Visi dan Misi PT. Asuransi Sinar Mas

VISI
“Menjadi perusahaan asuransi profesional dan terpercaya dengan memberikan nilai yang berarti kepada nasabah, perusahaan reasuransi, pemegang saham dan karyawan kami.”

MISI
– Mengenal dan memenuhi kebutuhan nasabah
– Hasil underwriting yang menguntungkan
– Mengembangkan bakat, meningkatkan produktivitas dan efisiensi karyawan
– Inovasi produk dan pengembangan teknologi informasi yang berkesinambungan

 

 

Susunan Komisaris dan Direksi

 

Dewan Komisaris

Komisaris Utama
Ivena Widjaja

Komisaris Independent
Wahjudi Prakarsa

Komisaris
Gandi Sulistiyanto S.

Komisaris
Doddy Susanto

 

Dewan Direksi

Direktur Utama
Indra Widjaja

Direktur
Howen Widjaja

Direktur
I Ketut Pasek Swastika

Direktur
Njoman Sudartha

Direktur
Dumasi MM Samosir

Direktur
Aryanto Alimin

Direktur
Marten P. Lalam

 

 

Tenaga Ahli

Dalam penyelenggaraan operasional perusahaan, PT Asuransi Sinar Mas (ASM) selalu berusaha memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk memenuhi ketentuan dari Kementrian Keuangan mengenai Tenaga Ahli (Keputusan Menteri Keuangan No.426/KMK.06/2003 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yaitu Pasal 12, Tenaga Ahli Perusahaan Asuransi Kerugian dan Pasal 23, Tenaga Ahli pada Kantor Cabang), ASM telah melakukan program pendidikan sehingga saat ini operasional perusahaan didukung oleh tenaga ahli di bidangnya.

Berikut Daftar Jumlah Tenaga Ahli dan Ajun Ahli Asuransi Kerugian di ASM :

Jumlah

 

Gelar Profesi

1

AAIK

Ahli Asuransi Indonesia Kerugian

56

AAAIK

Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian

 

Selain itu, Perusahaan juga selalu mendorong karyawan untuk memperoleh sertifikasi yang mendukung pekerjaan melalui program sertifikasi keahlian serta gelar profesi lainnya yang berhubungan dengan Asuransi.

Berikut Daftar Jumlah Pemegang Gelar Profesi lainnya yang berhubungan dengan Asuransi :

Jumlah

 

Gelar Profesi

2

Senior Assoc ANZIIF

Senior Associate,
Australia and New Zealand Institute of Insurance and Finance

1

Assoc ANZIIF

Associate,
Australia and New Zealand Institute of Insurance and Finance

Kesehatan

Jumlah

 

Gelar Profesi

7

AAK

Ahli Asuransi Kesehatan

8

AAAK

Ajun Ahli Asuransi Kesehatan

Sertifikasi Underwriting

Jumlah

 

Gelar Profesi

2

ICPU

Indonesian Certified Property Underwriter

1

ICMarU

Indonesian Certified Marine Underwriter

2

ICMoU

Indonesian Certified Motor Underwriter

1

ICHU

Indonesian Certified Health Underwriter

1

ICEU

Indonesian Certified Engineering Underwriter

Manajer Investasi

Jumlah

 

Gelar Profesi

6

WMI

Wakil Manager Investasi

Jiwa

Jumlah

 

Gelar Profesi

3

AAAIJ

Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa

 

Berita Perusahaan

PT Asuransi Sinar Mas Membayar Klaim Hole in One senilai Rp. 496 juta

PT Asuransi Sinar Mas (ASM) kembali membuktikan komitmennya dalam pembayaran klaim Hole in One pada event Ikatan Alumni ITB Charity Golf Tournament. Hadiah berupa Nissan Teana senilai Rp 496.000.000.

Seremonia Pembayaran Klaim diadakan pada hari Jumat, 13 April 2012 dihadiri oleh Bp. I Ketut Pasek Swastika, Direktur PT Asuransi Sinar Mas, Herry Suprastio, Koordinator Hole in One ASM dan Fransisko Xaverius, PIC Hole in One di PI Golf Course dan perwakilan dari pihak penyelenggara – Ikatan Alumni ITB, Teguh Ugeung dan Muhammad Yamin Pua Upa serta Boyke Winarno, Nasabah yang telah berhasil melakukan hole in one. Tournament diselenggarakan di Pondok Indah Golf Course, 24 Maret 2012, hole yang dilombakan adalah pada Hole 5 Par 3. Tertanggung merasa puas atas kecepatan pembayaran klaim HiO dalam tempo yang singkat.

Simas Hole in One merupakan salah satu produk unggulan Asuransi Sinar Mas yang dirancang untuk bekerjasama dengan sejumlah lapangan golf terkemuka di Indonesia, event organizer. Simas Hole In One memberikan perlindungan bagi Event Organizer yang menyelenggarakan tournament golf yang memberikan hadiah Hole in One. Selain itu simas hole in one juga memberikan kepastian bahwa Hole in One tersebut bisa dicover dan memberikan kepastian klaim liable akan terbayar dengan cepat. Kelebihan lainnya adalah besarnya kapasitas yang dimiliki ASM dalam cover hole in one ini sehingga ASM dapat memberikan akseptasi dalam waktu 1 hari kerja (one day service) atas pengajuan simas hole in one. Kecepatan pembayaran klaim juga menjadi salah satu nilai tambah produk ini.

Berita Perusahaan

PT ASURANSI SINAR MAS MEMBAYAR KLAIM KEBAKARAN

Pada tanggal 14 Maret 2012, PT. Asuransi Sinar Mas (ASM) Cabang Kediri melakukan pembayaran klaim asuransi kebakaran kepada PT. Armada Pagora Jaya, salah satu nasabah PT Bank Internasional Indonesia Tbk Cabang Kediri. Bangunan showroom berikut stock milik nasabah mengalami musibah kebakaran akibat hubungan arus pendek. Sudah menjadi komitment ASM untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabahnya terutama komitment dalam pelayanan dan pembayaran klaim.

Selain komitment dalam pembayaran klaim, ASM dikenal juga sebagai perusahaan yang selalu menghadirkan produk-produk inovatif unggulan untuk perlindungan masyarakat. Untuk perlindungan property, asuransi rumah, ASM menyediakan produk simas rumah hemat ++ untuk rumah tinggal serta simas ruko, produk asuransi kebakaran untuk ruko dengan jaminan terlengkap. Untuk produk asuransi kesehatan, ASM memiliki simas sehat corporate (untuk karyawan perusahaan) serta asuransi kesehatan untuk individu seperti simas sehat income, simas sehat executive, simas cancer dan simas gold. Untuk asuransi kendaraan, asuransi mobil, ASM memiliki simas mobil exclusive, simas motor serta simas TPL (Third Party Liability) serta yang baru diluncurkan adalah produk simas mobil bonus. Produk-produk inovatif tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan asuransi masyarakat di Indonesia. Pemasaran tiap produk dibuat semudah mungkin yaitu secara online cukup dengan meng-klik http://www.sinarmas.co.id. Pembelian secara offline juga dapat dilakukan melalui Call Center 021 5050 9999 dan melalui 93 Kantor Cabang/Pemasaran ASM di seluruh Indonesia.

Untuk meningkatkan pelayanan, bagi para pemegang polis, ASM juga memberikan manfaat tambahan berupa Kartu Diskon ¿SimasCard¿. SimasCard merupakan kartu yang selain berfungsi sebagai pengganti polis, dapat juga digunakan untuk kartu diskon di 25.000 jaringan merchant SimasCard di seluruh Indonesia. Selain itu ASM juga memberikan kemudahan bagi para nasabah, rekanan dan partner/agen untuk mengakses segala hal yang berhubungan dengan pertanggungan asuransi melalui website http://www.sinarmas.co.id , 24 Hour Customer Care (021 ¿ 235 67 888), Call Center, dan lain-lain.

 

 

 

Q1.Berapa batasan usia kendaraan yang masih bisa diasuransikan untuk Simas Mobil Online ?

A1. Untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) usia sampai dengan 10 tahun. Untuk Jaminan Total Loss Only ( TLO ) usia sampai dengan 20 tahun.

Q2: Berapa limit jaminan Kecelakaan Diri (PA/ Personal Accident) untuk Simas Mobil Online ?

A2. Maksimal Rp 50.000.000.- ( perincian terlampir dalam klausul Kecelakaan Diri dan Biaya Pengobatan) .

Q3. Mobil apa saja yang dapat diasuransikan dalam Simas Mobil Online ?

A3. Semua mobil jenis Sedan, Jeep, Station Wagon dan Minibus yang penggunaannya untuk keperluan pribadi/dinas pemilik kendaraan .
Contoh : kendaraan digunakan untuk antar jemput anak ke sekolah, atau digunakan unuk kekantor .

Q4. Apakah perbedaan antara penggunaan pribadi/dinas dengan komersil dalam asuransi kendaraan bermotor ?

A4. Perbedaannya adalah pada penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dll), sedangkan penggunaan pribadi/dinas, tertanggung tidak menerima balas jasa dan biasanya kendaraan digunakan untuk aktivitas tertanggung sendiri, sedangkan penggunaan komersil adalah pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misal uang sewa)

Q5. Apa yang dimaksud dengan perluasan jaminan Kecelakaan Diri ( PA/ Personal Accident) ?

A5. Jaminan terhadap resiko kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas resiko meninggal dunia, cacat tetap dan biaya perawatan/ pengobatan dokter.

 

Q6. Apakah yang dimaksud dengan klaim Partial Loss ?

A6. Yang dimaksud dengan klaim Partial Loss adalah klaim yang nilai perbaikannya belum mencapai 100% dari harga sebenarnya mobil sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Q7. Apakah yang dimaksud dengan klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga?

A7. klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah klaim yang timbul akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Tuntutan tersebut berupa :

  • Kerugian material(material damage)
  • Cedera badan(bodily injury)

misalnya : pemilik kendaraan menabrak pagar rumah tetangga, untuk itu pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim TJH kepada perusahaan asuransi

Q8. Apakah yang dimaksud dengan klaim Total Loss ?

A8. Yang dimaksud dengan klaim Total Loss adalah klaim yang terdiri dari klaim CTL(Construction Total Loss) dan klaim kehilangan (stolen).

Q9. Apakah yang dimaksud dengan klaim CTL (Construction Total Loss) ?

A9. Klaim CTL (Construction Total Loss) adalah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan .

Q10.Apakah yang dimaksud dengan klaim kehilangan (stolen)?

A10. Klaim stolen adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Q11.Bagaimana prosedur klaim Simas Mobil Online ?

A11. Prosedur klaim adalah sebagai berikut:

  1. Tertanggung membuat laporan klaim kepada Penanggung selambat – lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak kejadian kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia
  2. Mengisi formulir klaim.

Q12.Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim simas mobil online ?

A12. Dokumen yang dibutuhkan :

1. untuk pengajuan klaim partial loss :

  • Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan.
  • Mengisi lengkap dan benar formulir klaim.
  • Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan).

2. untuk pengajuan klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga :

  • Identitas pihak ketiga (KTP/SIM).
  • SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor.
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga.
  • Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan).

3. Untuk pengajuan klaim CTL :

  • STNK & BPKB (asli).
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
  • Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2).
  • identitas tertanggung (SIM atau KTP).

4. Untuk pengajuan klaim Kehilangan :

  • STNK & BPKB (asli).
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
  • Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2).
  • identitas tertanggung (SIM atau KTP).
  • Surat Blokir STNK dari Kaditlantas Polda.

Q13. Apakah yang dimaksud dengan OR (Own Risk) atau resiko Sendiri ?

A13.OR atau resiko sendiri adalah jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.

Q14. Berapa minimum resiko sendiri untuk klaim partial loss, CTL, kehilangan (stolen)?

A14. resiko sendiri untuk klaim partial loss adalah 200.000,- / kejadian, sedangkan untuk klaim CTL dan kehilangan adalah 5% dari nilai penggantian klaim .

Q15. Apa yang menjadi dasar nilai ganti rugi klaim Total Loss ?

A15. Yang menjadi dasar ganti rugi klaim Total Loss adalah harga sebenarnya kendaraan sesaat sebelum terjadinya kecelakaan, maksimal sesuai dengan nilai pertanggungan.

Q16. Apakah yang dimaksud dengan Harga Sebenarnya kendaraan?

A16. Harga Sebenarnya kendaraan adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam polis dipasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.

Q17. Apakah yang dimaksud dengan pertanggungan under insured ?

A17.Pertanggungan under insured adalah posisi dimana harga sebenarnya kendaraan bermotor lebih tinggi dibandingkan dengan nilai pertanggungan di polis.

Q18.Bagaimana perhitungan ganti rugi untuk kendaraan yang underinsured ?

A18.Perhitungan ganti rugi untuk kendaraan under insured adalah Nilai Pertanggungan dibagi dengan Harga Pasar pada saat terjadinya kecelakaan atau kerugian dikalikan dengan besarnya nilai perbaikan.

Q19. Apakah pengajuan klaim dapat diwakilkan oleh orang lain ?

A19.bisa, selama melampirkan ktp asli pemegang polis atau surat kuasa dan fotokopi pemegang polis, serta mengetahui kejadian secara detail dengan melampirkan surat kuasa dan copy KTP Tertanggung atau KTP asli Tertanggung.

Q20.Apakah ada produk asuransi kendaraaan bermotor lainnya selain simas mobil online ?
A20.Ada, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021 – 235 67 888 atau email ke info@sinarmas.co.id.

 

 

 

 

 

Bantuan Derek Khusus Pemegang Polis Asuransi Sinar Mas:

(021)390-2141 ext. 1801 – 1805 (selama Jam Kerja).
(021)392-0888 (di luar jam kerja) atau sms ke : 0856 113 6709

Biaya wajar atas penderekan mobil yang mengalami kecelakaan diganti oleh Perusahaan Asuransi dengan biaya maksimum 0,5% dari harga pertanggungan mobil tersebut.

Bantuan Derek Publik :

Jakarta Towing Service         :  021-5205783 :  021-8561024/26

AA Club Indonesia                 :  021-5526686

Raharja Purnama Sentosa     :  021-5205783, 021-7581777

Derek Tol Gratis                     :  021-8011735

Medan                                      :  4536207, 4520455

Malang                                    :  0341-560974

 Jember                                   :  0331-337429

Banyuwangi                             :  0333-397810

Batam                                      :  0778-431000    

Pusat Layanan Klaim Asuransi Sinar Mas

  Pusat Layanan Klaim Asuransi Sinar Mas dapat di hubungi melalui telepon : (021) 392 0888

Qiyas

Al Qiyass

A.Pengertian
Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan sesuatu, sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah menpersamakan huhum suatau peristiwa yang tidak ada nash hukumnya ’ dengan suatu peristiwa yang ada nash hukumnya, karena persamaan keduanya itu dalam illat hukumnya.

B. Rukun qiyas
1. Al-Asl, adalah malasalah yang telah ada hukumnya, bedasarkan nas, ia disebut al Maqis ’alaih ( yang diqiyaskan kepadanya ), Mahmul ’alaih( yang dijadikan pertangungan ) musyabbah bih ( yang diserupakan denganya).

2. Al Far’u, adalah masalah baru yang tidak ada nashnya atau tidak ada hukumnya, ia disebut Maqis ( yang diqiyaskan), AlMahmul) ( yang dipertanguhngkan) dan al musyabbah ( yang diserupakan ).

3. Hukum Asl yaitu hukum yang telah ada pad asl (pokok) yang berdasarkan atas nash atau ijma’, ia dimaksudkan untuk menjadi hukum pad al far’u( cabang).

4. Al Illat adalah suatu sifat yangada pada asl yaang padanya lah dijadikan sebagai dasr untuk menentuan hukum pokok, dan berdasarkan ada nya keberadaanya sifat itu pada cabang (far), maka ia disamakan dengan pokoknya dari segi hukum.

Syarat-syarat i’llat
a. Illat itu adalah sifat yang jelas, yang dapat dicapai oleh panca indra.
b. Merupaka sifat yang tegas dan tidak elastis yakani dapat dipastiakan berwujudnya pada furu’ dan tidak mudah berubah.
c. Merupakan sifat yang munasabah , yakni ada persesuian antara hukum da sifatnya.
d. Merupakan sifat yang tidak terbatsas pada aslnya , tapi bisa juaga berwujud pad beberapa satuan hukum yang bukan asl.

C. Kehujahhan Qiyas
Jumhur ulama’ menerima qiyas menjadi hujjah dalam keadaan;
a. Apabila hukum asl dinas-kan illahnya.
b. Apabila qiyas itu merupakan salah satu dari pada Qiyas-qiyas yang dilakukan Rasulullah.
Dalam dua macam ini para ulama sepakat menetapkan bahwa keduanya menjadi hujjah syari’ah, dan qiyas selain kedua tersebut para ulama bebeda pendapat ada yang menerima dan dan adapula yan menolak sebagai hujjah syari’iyyah, diantara golongan yang menolak qiyas adalah An Nazzam dari golongan Zahiriyah dan segolongan ulama Syi’ah.

Read more: Qiyas – IslamWiki http://islamwiki.blogspot.com/2009/01/qiyas.html#ixzz1nihb52Zo
Under Creative Commons License: Attribution

Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).

Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u man qablana.

Dengan demikian, sumber hukum Islam berjumlah sepuluh, empat sumber hukum yang disepakati dan enam sumber hukum yang diperselisihkan.[4] Wahbah al-Zuhaili menyebutkan tujuh sumber hukum yang diperselisihkan, enam sumber yang telah disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah ad-dzara’i.[5]
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.[6]

Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.[7]

Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw,, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.[8] Karena itu, pembahasan ini sementara kami batasi dua macam sumber hukum saja yaitu ijma’ dan qiyas.

Qiyas adalah upaya unutk menganalogikan/membandingkan sesuatu dengan obyek yg telah ditentukan dalam Quran dan hadits dan kesepakatan Sahabat2. Misal, penentuan jumlah nasab zakat beras, maka diqiyaskan dengan jumlah nasab pada gandum.

Qiyas berasal dari kata:قاس – يقوس – قوسا, berarti: mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang lain. Qiyas dapat juga diartikan dengan analogi. Sebuah perinsip untuk menerapkan hukum yang terkandung dalam al-Qur’an, ketetapan sunnah Nabi pada permasalahan yang tidak jelas ketetapannya di dalam kedua sumber hukum Islam.

Qiyas menurut bahasa dapat pula berarti :

  1. قدر artinya mengukur, membanding sesuatu dengan yang semisalnya. Contoh: قست الثوب بإذراع “Saya mengukur pakaian itu dengan hasta”.
  2. المساوة (Persamaan). Contoh: زيد يقاس علي (Zaid sama dengan Ali).
  3. الإعتبار (mengetahui dengan anggapan). Contoh: Saya mengqiyas ini dengan itu karena saya menganggapnya sama.

Ada beberapa defenisi tentang qiyas yang telah dikemukakan oleh para ulama Ushul Fikih, kadang berbeda rumusannya namun maksudnya tetap sama.

Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyas dengan :

إلحاق أمر غير منصوص علي حكمه الشرعي بأمر منصوص علي حكمه لإشتراكهما في علة الحكم.

“menyatukan sesuatu yang tidak desebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan ‘illat hukum antara keduanya”.

Dari defenisi yang dikemukakan oleh ulama Ushul fikih dapat diambil gambaran bahwasanya qiyas sebagai:

Metode yang dapat menyingkap dan memperjelas bahkan menentukan sesuatu hukum, Illat adalah patokan utama dalam menetapkan hukum atau permasalahan, Obyek masalah adalah sesuatu yang tidak memiliki nash.

Hujjah Qiyas

Mazhab pertama, Jumhur ulama berpendapat bahwa qiyas adalah hal yang boleh terjadi secara akal sehat dan mengamalkannya adalah wajib, dengan hujah bahwa qiyas bukan hal yang mustahil ada, semua yang tidak mustahil ada tentu boleh. Dengan demikian qiyas adalah boleh terjadi.

Mazhab kedua, Mu’tazilah. Qiyas adalah hal yang wajib ada dan mengamalkannya pun wajib dengan hujah bahwa teks agama belum keseluruhannya mencakup permasalahan yang baru, sementara permasalahan itu perlu ada penyelesaiannya secara sah menurut hukum agama, jika permasalahan itu dibiarkan, maka agama Islam tidak sanggup mengikuti perkembangan zaman yang canggih sehingga qiyas wajib ada.

Mazhab yang ketiga, Daud al-Isfahani, Nahrawani, dan sebagainya. Berpendapat bahwa qiyas adalah wajib jika hukum ashal itu memiliki teks yang jelas atau hukum permasalahan yang baru itu lebih utama dari ashalnya, dengan hujah bahwa illat dalam teks tentu punya faedah, dan faedah itu dapat mempersamakan antara ashal dan far’un.

Mazhab keempat, Syi’ah. Qiyas adalah hal yang mustahil terjadi dengan hujah bahwa syariat sudah memperjelas hal yang serupa dan diberikan keistimewaan yang ada padanya. Adapun dalil naqli yang mereka perpedomani adalah surah al-Hujurat ayat 1, al-Isra’ ayat 36, Yunus ayat 36.

Rukun qiyas:

1.   Ashal, adalah merupakan obyek yang telah ditetapkan hukumnya oleh ayat Alquran, Hadis Rasulullah saw, atau Ijma’. Adapun syarat-syaratnya yaitu:

  • Bukan hasil hukum melalui qiyas. Contohnya yang salah, jambu diqiyaskan dengan apel dalam pengharaman riba, illatnya karena sama-sama dimakan, pendapat apel qiyasan dari kurma.
  • Nash itu tidak dikhususkan kepada obyek tertentu. Contoh Rasul dibolehkan kawin lebih dari empat.
  • Tidak ada nash yang menjelaskan far’un.
  • Hukum ashal terdahulu dari hukum far’un, contoh yang salah wudhu diqiyaskan dengan tayammum karena thahara pada hal wudhu lebih dahulu dari pada Tayammum.

2.    Far’u adalah obyek akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash atau ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya. Syarat-syaratnya:

  • Ada persamaan ‘illat antara ushul dan far’u, contoh anggur karena illat yang ada padanya sama dengan illat khamar yaitu memabukkan.
  • Hukum ashal itu tetap ada (tidak mansukh).
  • Hukum far’u datang setelah hukum ashal.
  • Far’u tersebut atau ijma’ yang meneguhkan hukumnya.

3.    Illat, adalah sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukum. Syaratnya yaitu :

  • Illat tersebut harus jelas dan dirasakan dengan panca indra seperti kadar bilangan yang lebih dalam harta yang mengandung riba.
  • Illat itu dapat teraplikasikan dalam far’un contoh membunuh orang yang mewariskan sama jika membunuh orang yang memberi wasiat.
  • Dapat mewujudkan hukum demi mencapai kemaslahatan dan menjauhi mudharat. Contoh mabuk dapat dijadikan standar untuk mengharamkan minuman selain khamar.
  • Tidak membatasi Illat itu pada asal-nya saja. Contoh pernikahan Rasul tidak bisa dijadikan illat untuk orang lain.

Jika dilihat dari segi tingkatnya Qiyas dapat dibagi :

  1. Qiyas Aulawi, yaitu tujuan penetapan yang menjadi illat hukum terwujud dalam kasus furu’ lebih kuat dari illat hukum dalam hukum ashal. Contoh: Sabda Rasulullah: “Sesungguhnya Allah mengharamkan dara orang mukmin dan berprasangka pada kecuali dengan prasangka baik”. Dari hadis ini, maka dapat diketahui, bagaimana hukumnya berprasangka tidak baik kepada orang mukmin. Kemudian apabila hanya hal yang baik-baik saja yang boleh disangkakan terhadap orang mukmin, maka bagaimana hukum memperbincangkan hal-hal yang tidak baik terhadapnya. Tentu saja lebih dilarang lagi.
  2. Qiyas setara, yaitu sifat hukum yang dianggap sebagai illat dalam kasus hukum furu’ sama dengan illat dalam hukum ashal. Seperti mengqiyaskan budak laki-laki terhadap budak perempuan dalam masalah separu hukuman dari hukum orang merdeka. Berdasarkan qiyas, budak-budak yang mengerjakan perbuatan zina diancam dengan separuh hukuman dari hukuman laki-laki merdeka yang beristri.
  3. Qiyas Naqis. Dalam hal ini wujud illat dalam hukum furu’ kurang tegas, sebagaimana dengan hukum ashal, seperti illat yang memabukkan bagi minum-minuman yang dibuat dari anggur, alasannya harus memabukkan tidak sama kuat dengan alasan memabukkan pada khamar. Akan tetapi bukan berarti menolak teori illat hukum. Sebab untuk memahami nash hukum secara tepat harus mengetahui illat hukumnya pula, untuk itu illat harus dibuktikan secara nyata.

Wilayah qiyas   

1.  Masalah Hudud dan Kafarat.

Contoh: Hukuman yang melakukan liwath (homoseksual), hukuman tersebut adalah qiyas dari hukuman yang melakukan perzinaan oleh karena mengadakan hubungan kelamin kepada yang haram digauli.

2. Masalah asbab, syarut dan mawanie. 

Contohnya: niat sebagai syarat dari tayammum qiyasan dari niat wudhu oleh karena keduanya thahara dalam menentukan sahnya shalat.

 

Populasi dan Sampel

A. Populasi

Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas: objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Jadi populasi bukan hanya orang, tetapi juga objek dan benda-benda alam yang lain. Populasi juga bukan sekedar jumlah yang ada pada objek/subjek yang dipelajari, tetapi meliputi seluruh karakteristik/sifat yang dimiliki oleh objek/subjek itu.

Misalnya akan melakukan penelitian di sekolah X, maka sekolah X ini merupakan populasi. Sekolah X mempunyai sejumlah orang/subyek dan obyek yang lain. Hal ini berarti populasi dalam arti jumlah/kuantitas. Tetapi sekolah X juga mempunyai karakteristik orang-orangnya, misalnya motivasi kedanya, disiplin kedanya, kepemimpinannya, iklim organisasinya dan lain-lain; dan juga mempunyai karakteristik obyek  yang lain, misalnya kebijakan, prosedur keiJa, tata rangkelas, lulusan yang dihasilkan dan lain-lain, Yang terakhir berarti populasi dalam arti karakteristik.

Satu orang-pun dapat digunakan sebagai populasi, karena sate brang itu mempunyai berbagai karakteristik, misalnya gaga bicaranya, disiplin pribadi, hobi, cara bergaul, kepemimpinannya dan lain-lain. Misalnya akan melakukan penelitian tentang kepemimpinan presiden Y maka kepemimpinan itu merupakan sampel dari semua karakteristik yang dimiliki presiden Y.

Dalam bidang kedokteran, satu orang sering bertindak sebagai populasi. Darah yang ada pada setiap orang adalah populasi, kalau,akan diperiksa cukup diambil sebagian darah yang berupa sampel. Data yang diteliti dari sampel tersebut selanjutnya dibertakukan ke seluruh darah yang dimiliki orang tersebut.

 

B. Sampel

Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Bila populasi besar, dan peneliti tidak mungkin mempelajari semua yang ada pada populasi, misalnya karena keterbatasan dana, tenaga dan waktu, maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi itu. Apa yang dipelajari dari sampel itu. kesimpulannya akan dapat diberlakukan populasi. Untuk itu sampel yang diambil dari populasi harus betul-betul representatif (mewakili).

Bila sampel tidak representatif, maka ibarat orang buta disuruh menyimpulkan karakteristik gajah. Satu orang memegang telinga gajah, maka la menyimpulkan gajah itu seperti kipas. Orang kedua memegang badan gajah, maka ia menyimpulkan gajah itu seperti tembok besar. Satu orang lagi memegang ekornya, maka la menyimpulkan gajah itu kecil seperti seutas tali. Begitulah kalau sampel yang dipilih tidak representatif, maka ibarat 3 orang buta itu yang membuat kesimpulan salah tentang gajah.

Read more: http://www.4skripsi.com/metodologi-penelitian/populasi-dan-sampel.html#ixzz2CfruauvN

Populasi

Populasi merupakan keseluruhan (universum) dari objek penelitian yang dapat berupa manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, gejala, nilai, peristiwa, sikap hidup, dan sebagainya yang menjadi pusat perhatian dan menjadi sumber data penelitian. Apabila kita lihat definisi tersebut, pengertian populasi bisa sangat beragam sehingga kita harus mendefinisikan populasi tersebut dengan jelas dan tepat.

Berikut ini adalah contoh suatu populasi:

  • Populasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad)
  • Populasi Mahasiswa Fakultas Pertanian (Faperta)
  • Populasi Mahasiswa Agroteknologi, Faperta, Unpad
  • Populasi Mahasiswa Agroteknologi Angkatan 2009, Faperta, Unpad
  • Populasi Mahasiswa Agroteknologi Kelas A, Angkatan 2009, Faperta, Unpad

Apabila kita perhatikan contoh populasi di atas, pengertian populasi di sana bersifat relatif, pendefinisiannya tergantung dari si Peneliti, apakah dia ingin mengetahui Populasi Mahasiswa Unpad secara keseluruhan ataukah hanya tertarik pada populasi mahasiswa Agroteknologi angkatan 2009 saja.

Kita harus hati-hati dalam mendefinisikan suatu populasi. Populasi harus didefinisikan dengan jelas dan tepat. Misalnya, kita ingin mengetahui rata-rata nilai IPK mahasiswa Unpad. Berarti parameter/sifat/ciri yang ingin diketahui adalah rata-rata nilai IPK mahasiswa dan obyek yang ditelitinya adalah Mahasiswa Unpad. Jika kita merumuskan populasi seperti ini, rumusannya sudah jelas tapi belum tepat. Jelas maksudnya: (1) parameter yang ingin diteliti sudah jelas, yaitu Nilai IPK mahasiswa Unpad dan bukan parameter lain, seperti tinggi, nilai IQ dan sebagainya (2) populasinya hanya mahasiswa Unpad bukan nilai IPK mahasiswa dari universitas lain. Belum tepat maksudnya, apabila kita berbicara tentang mahasiswa Unpad cakupannya cukup luas. Apakah kita akan mendata nilai IPK semua mahasiswa Unpad dari semua angkatan, baik yang masih aktif, non aktif, meninggal, DO, maupun yang sudah lulus?

Dengan demikian, batasan ruang lingkup dari populasi yang akan diteliti harus didefinisikan dengan jelas dan tepat, karena semua kesimpulan yang nantinya akan diperoleh dari hasil penarikan contoh (sampel) hanya berlaku untuk populasi yang dimaksud, bukan untuk populasi yang berada diluar batasan ruang lingkup yang diberikan.

Perhatikan pendefinisian populasi berikut:

“Populasi dalam penelitian ini adalah Mahasiswa Agroteknologi Angkatan 2009, Faperta Unpad, yang masih aktif”

Pendefinisian populasi seperti ini sudah jelas batas ruang lingkupnya, sehingga kesimpulan apapun yang diberikan terhadap suatu sampel yang diambil dari populasi tersebut hanya berlaku untuk populasi yang dibatasi oleh Mahasiswa Agroteknologi Angkatan 2009, Faperta, Unpad, yang masih aktif kuliah dan tidak berlaku untuk mahasiswa lainnya yang berada diluar ruang lingkup tersebut.  Jadi hanya menggambarkan keadaan rata-rata nilai IPK mahasiswa pada ruang lingkup tersebut.

Populasi dapat dibagi berdasarkan keadaan (kompleksitasnya) dan berdasarkan ukurannya. Menurut keadaannya populasi dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu Populasi Homogen, dan Populasi heterogen. Berdasarkan ukurannya, populasi juga dibagi menjadi dua bagian yaitu Populasi terhingga, dan Populasi tak terhingga.

Populasi berdasarkan keadaannya:

Populasi Homogen: populasi dikatakan homogen apabila unsur-unsur dari populasi yang diteliti memiliki sifat-sifat yang relatif seragam satu sama lainnya. Karakteristik seperti ini banyak ditemukan di bidang eksakta, misalnya air, larutan, dsb. Apabila kita ingin mengetahui manis tidaknya secangkir kopi, cukup dengan mencoba setetes cairan kopi tersebut. Setetes cairan kopi sudah bisa mewakili kadar gula dari secangkir kopi tersebut.

Populasi Heterogen: populasi dikatakan heterogen apabila unsur-unsur dari populasi yang diteliti memiliki sifat-sifat yang relatif berbeda satu sama lainnya. Karakteristik seperti ini banyak ditemukan dalam penelitian sosial dan perilaku, yang objeknya manusia atau gejala-gejala dalam kehidupan manusia yang bersifat unik dan kompleks. Misalnya, apabila kita ingin mengetahui rata-rata IQ mahasiswa Unpad angkatan 2009 (berarti rata-rata dari semua Fakultas). Jelas, rata-rata IQ mahasiswa antar Fakultas kemungkinan besar bervariasi, IQ mahasiswa Fakultas Kedokteran relatif lebih tinggi dibanding dengan rata-rata IQ mahasiswa Fakultas lainnya, sehingga kita bisa mengatakan bahwa populasi tersebut keadaannya heterogen. Untuk mengatasi populasi yang heterogen dalam melakukan penelitian, perlu adanya pengelompokan berdasarkan karakteristiknya, sehingga dari populasi yang ada digrupkan dalam beberapa kelompok, yang nantinya kelompok-kelompok tersebut akan hogomen dalam kelompoknya, tetapi kelompok-kelompok tersebut sangat heterogen diantara kelompkonya. Pada pemisalan sebelumnya, kelompok identik dengan Fakultas.

Populasi berdasarkan ukurannya:

Populasi terhingga: Populasi dikatakan terhingga bilamana anggota populasi dapat diperkirakan atau diketahui secara pasti jumlahnya, dengan kata lain, jelas batas-batasnya secara kuantitatif, misalnya:

  • Banyaknya Mahasiswa Agroteknologi Kelas A, Angkatan 2009, Faperta, Unpad
  • Tinggi penduduk yang ada di kota tertentu
  • Panjang ikan di sebuah danau

Populasi tak hingga: populasi dikatakan tak hingga bilamana anggota populasinya tidak dapat diperkirakan atau tidak dapat diketahui jumlahnya, dengan kata lain, batas-batasnya tidak dapat ditentukan secara kuantitatif, misalnya:

  • Air di lautan
  • Banyaknya pasir yang ada di Pantai Pangandaran.
  • Banyaknya anak yang menderita kekurangan gizi
  • Kedalaman suatu danau yang diukur dari berbagai titik

Namun demikian, dalam praktek kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai adanya populasi terhingga dianggap sebagai populasi tak terhingga, dan hal seperti ini dibenarkan secara statistika, misalnya banyaknya orang Indonesia yang merokok, banyaknya penduduk Indonesia sekarang, dan sebagainya.

Sampel

Dalam statistik inferensial, kita ingin mengetahui gambaran karakteristik tertentu dari suatu populasi, namun terkadang hal tersebut terkadang tidak mungkin dan tidak praktis untuk mengamati seluruh obyek/individu yang menyusun suatu populasi. Pedagang eceran beras hanya meneliti segenggam beras untuk menentukan kualitas sekarang beras. Pedagang emas hanya meneliti bekas gosokan dari perhiasan tersebut untuk menentukan kualitas emas perhiasan tersebut. Peneliti lingkungan hanya meneliti beberapa milliliter air untuk menentukan kualitas air pada suatu sungai atau danau. Pertanyaannya, mengapa tidak meneliti secara keseluruhan, bukankah hasilnya akan lebih baik dan lebih tepat?

Mengingat seorang peneliti dalam melakukan penelitian penuh dengan keterbatasan baik dari segi biaya, waktu, dan lain sebagainya maka penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan informasi atau data yang diinginkan sesuai dengan permasalah yang diteliti ditempuh dengan mengambil sebagian dari populasi, dengan mempertimbangkan ketebatasan yang ada dari peneliti. Bagian dari populasi tersebut sebagai tempat untuk mengumpulkan informasi dinamakan contoh (sampel).

Dengan demikian, sampel merupakan bagian dari populasi yang dipilih dengan menggunakan aturan-aturan tertentu, yang digunakan untuk mengumpulkan informasi/data yang menggambarkan sifat atau ciri yang dimiliki populasi.

Dari definisi tersebut jelas bahwa sampel yang kita ambil digunakan untuk menggambarkan karakteristik suatu populasi, atau dengan kata lain, sampel digunakan untuk menggeneralisasi suatu populasi.  Dengan demikian, sampel harus betul-betul bersifat representatif sehingga dapat mewakili dan mencerminkan karakteristik populasi dari mana sampel itu diambil.

 

Gambaran Sampel Representatif

Seorang peneliti, jarang mengamati keseluruhan populasi karena dua alasan:

  • Biaya terlalu tinggi dan
  • Populasi bersifat dinamis, yaitu unsur-unsur populasi bisa berubah dari waktu ke waktu.

Ada tiga keuntungan utama pengambilan sampel:

  • Biaya lebih rendah,
  • Pengumpulan data lebih cepat, dan
  • Hal ini mungkin untuk memastikan keseragaman dan untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data karena kumpulan data lebih kecil .

Jenis-Jenis sampel

Dalam proses pemilihan sampel ada dua faktor penentu yang berperan yaitu:

  • Ada atau tidak adanya faktor pengacakan, dan
  • Peran orang yang memilih (mengambil) sampel tersebut.

Pada proses pengambilan sampel dengan menggunakan faktor pengacakan didalamnya termasuk unsur-unsur peluang, sedangkan peran dari orang pemilih sampel dapat bersifat obyektif dan dapat pula bersifat subyektif.

Yang dimaksud dengan sikap obyektif dalam memilih sampel adalah suatu cara pemilihan sampel yang menggunakan metode tertentu yang jelas, sehingga penarikan sampel tersebut bila dilakukan oleh orang lain akan diperoleh hasil yang tidak jauh berbeda dari penarikan sampel sebelumnya, dalam menduga sifat atau ciri populasinya. Jadi dengan pengambilan sampel dengan menggunakan metode tertentu dan jelas, akan diperoleh sampel yang konsisten, artinya bila pengambilan sampel dilakukan secar berulang-ulang terhadap populasi yang sama hasilnya tetap terkendali dalam arti tetap menggambarkan sifat atau ciri dari populasinya, walaupun hasilnya tidak persis sama antara yang satu dengan yang lainnya.

Sifat subyektif dalam memilih sampel adalah suatu pemilihan sampel dengan melibatkan pertimbangan pribadi dari pengambil sampel untuk mengambil sampel yang baik menurut versinya sendiri (versi peneliti). Dengan demikian sampel yang diperoleh merupakan sampel yang berbias, apalagi orang yang memilih cotnoh sampel mempunyai latar belakang yang kurang terhadap konsep statistika khususnya konsep tentang teori penarikan sampel.

A. Populasi

Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. (Sugiyono, 2009:61)

Nana Syaodih Sukmadinata (2008:250) menyebutkan bahwa orang-orang, lembaga, organisasi, benda-benda yang menjadi sasaran penelitian merupakan anggota populasi. Anggota populasi yang terdiri atas orang-orang biasa disebut subyek penelitian, tetapi kalau bukan orang disebut obyek penelitian. Penelitian tentang suatu obyek mungkin diteliti langsung terhadap obyeknya, tetapi mungkin juga hanya dinyatakan kepada orang yang mengetahui atau bertanggung jawab terhadap obyek tersebut. Orang yang diminta menjelaskan obyek yang diteliti disebut responden.

Sedangkan menurut Santoso dan Tjiptono (2002:79) Populasi merupakan sekumpulan orang atau objek yang memiliki kesamaan dalam satu atau beberapa hal dan yang membentuk masalah pokok dalam suatu riset khusus. Populasi yang akan diteliti harus didefinisikan dengan jelas sebelum penelitian dilakukan.

Jadi populasi bukan hanya orang, tetapi juga obyek dan benda-benda alam yang lain. Populasi juga bukan sekedar jumlah yang ada pada obyek/subyek yang dipelajari, tetapi meliputi seluruh karakteristik/sifat yang dimiliki oleh subyek  atau obyek itu.

Contoh Populasi

Penelitian Populasi dilakukan apabila peneliti ingin melihat semua liku-liku yang ada dalam populasi. Objek pada populasi diteliti, hasilnya dianalisis, disimpulkan,dan kesimpulan itu berlaku untuk seluruh populasi, misal ingin mengetahui kualitas semua Seterika produksi PT Nasional. Setelah diadakan penelitian kepada ‘semua’ produk seterika maka disimpulkan semua seterika buatan PT Nasional ‘bagus’ atau ‘tidak bagus’

Produksi seterikaPT Nasional tergolong populasi tidak terhingga, jika peneliti memang ingin mengadakan penelitian populasi maka harus mengadakan pembatasan dahulu, misalnya produksi seterika PT Nasional tahun 1980. Dalam hal ini peneliti harus memeriksa kualitas televisi yang diproduksi PT Nasional selama satu tahun. Lalu disimpulkan  bagaimana kwalitas produksi tahun tersebut.
Penelitian populasi hanya dapat dilakukan bagi populasi terhingga dan subyeknya tidak terlalu banyak .

Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian. Apabila seseorang ingin meneliti semua elemen penelitianyang ada dalam wilayah penelitian, maka penelitiannya juga disebut studi populasi atau studi sensus

 

  1. B. Sampel

Sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Bila populasi besar, dan peneliti tidak mungkin meneliti semua yang ada pada populasi, (misalnya karena keterbatasan dana, tenaga, dan waktu) maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi itu. Apa yang dipelajari dari sampel itu, kesimpulannya akan diberlakukan untuk populasi itu. Untuk sampel yang diambil dari populasi harus benar-benar representatif (mewakili). Bila sampel tidak representatif, maka resiko yang dihadapi peneliti ialah tidak dapat menyimpulkan sesuai dengan kenyataan atau membuat kesimpulan yang salah.

(http://ta-tugasakhir.blogspot.com/2007/10/populasi-dan-sampel.html)

Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik, misalnya karena keterbatasan dana, tenaga dan waktu, maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi itu. Apa yang dipelajari dari sampel itu, kesimpulannya akan dapat diberlakukan untuk populasi. Untuk itu sampel yang diambil dari populasi harus betul-betul representatif (mewakili). (Sugiyono, 2009:62)

Tidak semua anggota dari populasi target diteliti. Penelitian hanya dilakukan terhadap sekelompok anggota populasi yang mewakili populasi. Kelompok kecil yang secara nyata kita teliti dan tarik kesimpulan dari padanya disebut sampel. (Nana Syaodih Sukmadinata, 2008:250)

  1. C. Teknik Sampling

Teknik sampling adalah merupakan teknik pengambilan sampel yang akan digunakan dalam penelitian, terdapat berbagai teknik sampling yang digunakan. Teknik sampling pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu Probability Sampling dan No probability Sampling

  1. 1. Probability Sampling

Probability Sampling adalah teknik pengambilan sampel yang memberikan peluang yang sama bagi setiap unsur (anggota) populasi untuk dipilih menjadi anggota sampel. Teknik ini meliputi:

Simple Random Sampling

Dikatakan simpel (sederhana) karena pengambilan anggota sampel, peneliti “mencampur “ subjek-subjek didalam populasi sehingga semua objek dianggap sama. Dengan demikian maka peneliti memberi hak yang sama kepada setiap subjek untuk memperoleh kesempatan (Change) dipilih menjadi sampel.

 

Sampel Berstrata

Ada Peneliti berpendapat bahwa Populasi terbagi atas tingkatan-tingkatan atau stratakayaan ,maka pengambilan sampel tidak boleh dilakukan secara random. Adanya strata, tidak boleh diabaikan, dan setiap strata harus diwakili sebagai sampel.

Contoh Strata kekayaan
Kelompok 1 sangat kaya, kelompok II sedang, kelompok III miskin. Dalam hal ini kekayaan tidak perlu ditinjau dari tingkatannya, tetapi keadaan pemilikan harta benda sehingga didalam sampling, kita katagorikan saja sebagai cluster sampling yaitu sampel yang diambil berdasarkan kelompok bukan strata kepemilikan harta

 

Sampel Wilayah

Sampel wilayah adalah teknik sampling yang dilakukan dengan mengambil wakil dari setiap wilayah yang terdapat dalam populasi. Sebagai misal, kita akan meneliti keberhasilan KB diseluruh wilayah indonesia. Oleh karena terdapat 27 provinsi, dan masing-masing berbeda keadaannya, maka kita mengambil sampel dari 27 provinsi, sehingga hasilnya mencerminkan keberhasilan KB seluruh Indonesia.

 

Sampling Purposive

Sampling Purposive dilakukan untuk menyempurnakan penggunaan teknik sampel berstrata atau wilayah, untuk memperoleh sampel yang representatif

            Contoh:

mahasiswa tingkat I: 500 orang, tingkat II: 200 orang, tingkat III: 200 orang, tingkat IV: 150 orang, tingkat V: 100 orang,. Maka pengambilan  sampelnya untuk tingkat 1 sebanyak 2 ½ kali tingkat II dan 5 kali tingkat V. Pada umumnya teknik yang digunakan dalam penelitian memang tidak tunggal, tetapi gabungan dari 2 atau 3 teknik apabila misal pengambilan sampel dari mahasiswa tingkat 1 dilakukan secara acak demikian juga ditingkat selanjutnya yakni berstrata , proporsi dan acak

 

Sampel Bertujuan

Sampel Bertujuan yakni Sampel ini menentukan sampel berdasarkan tujuan tertentu

Contoh :Peneliti akan mengadakan penelitian tentang minat belajar siswa SMP di seluruh indonesia. Dengan mempertimbangkan tersedianya tenaga peneliti, waktu , dan dana , tentu tidakmungkin mengambil seluruh provinsi yang ada . Maka diambillah Yogyakarta, Medan, Malang, Bandung, Menado yang diperkirakan merupakan tempat yang banyak sekolahnya sehingga memiliki cukup banyak pelajar dan juga mengambil daerah yang sekolahnya sedikit sebagai imbangan

Pengambilan sampel dengan teknik bertujuan ini cukup baik karena sesuai dengan pertimbangan peneliti sendiri sehingga dapat mewakili populasi

Kelemahannya adalah peneliti tidak dapat menggunakan statistik parametrik sebagai teknik analisis data, karena tidak memenuhi persyaratan random

 

Sampel Kuota

Teknik sampling ini juga dilakukan tidak mendasarkan diri pada strata atau daerah, tetapi mendasarkan diri pada jumlah yang sudah ditentukan. Dalam mengumpulkan data, peneliti menghubungi subjek yang memenuhi persyaratan ciri-ciri populasi, tanpa menghiraukan dari mana asal subjek tersebut (asal masih dalam populasi) biasanya yang dihubungi adalah subjek yang mudah ditemui, sehingga pengumpulan datanya mudah. Yang penting diperhatikan di sini adalah terpenuhinya jumlah (quontum) yang telah ditetapkan

Sampel Kelompok

DI masyarakat kita jumpai kelompok-kelompok yang bukan merupakan kelas atau strata. Dalam membicarakan masalah persekolahan, kita jumpai adanya kelompok sekolah SD, SLTP, SLTA. Kelompok-kelompok tersebut dapat dipandang sebagai tingkatan atau strata.

Akan tetapi jika kita menghendaki perwakilan dari sekolah negeri, bersubsidi, berbantahan, swasta, sebenarnya lebih tepat kita sebut kelompok, daripada strata. Demikian pula kelompok pegawai negeri, anggota ABRI, pedagang, petani, nelayan dsb. Kita tidak dapat memandang  sebagai strata, tetapi kelompok. Didalam sampel kelompok inilah harus dipertimbangkan dengan masak-masak apa ciri-ciri yang ada.

Sampel Kembar

Sampel kembar adalah dua buah sampel yang sekaligus diambil oleh peneliti dengan tujuan untuk melengkapi jumlah apabila ada data yang tidak masuk dari sampel pertama, atau untuk mengadakan pengecekan terhadap kebenaran data dari sampel pertama. Biasanya sampel pertama jumlahnya sangat besar sedangkan sampel kedua  yang untuk mengecek jumlahnya tidak begitu besar

 

Yang perlu diperhatikan dalam Penentuan Ukuran Sampel

Pertama ketelitian (presisi) dan kedua adalah keyakinan (confidence).

Ketelitian mengacu pada seberapa dekat taksiran sampel dengan karakteristik populasi. Keyakinan adaah fungsi dari kisaran variabilitas dalam distribusi pengambilan sampel dari rata-rata sampel. Variabilitas ini disebut dengan standar error, disimbolkan dengan S-x

Semakin dekat kita menginginkan hasil sampel yang dapat mewakili karakteristik populasi, maka semakin tinggi ketelitian yang kita perlukan. Semakin tinggi ketelitian maka semakin besar ukuran sampel yang diperlukan, terutama jika variabilitas dalam populasi tersebut besar.

Sedangkan keyakinan menunjukkan seberapa yakin bahwa taksiran kita benar-benar berlaku bagi populasi. Tingkat keyakinan dapat membentang dari 0 – 100%. Keyakinan 95% adalah tingkat lazim yang digunakan pada penelitian sosial / bisnis. Makna dari keyakinan 95% (alpha 0.05) ini adalah “setidaknya ada 95 dari 100, taksiran sampel akan mencerminkan populasi yang sebenarnya”.

 

  1. E. Persyaratan Pengambilan Sampel (Sampling)

Cara mengambil (pengambilan) sampel dari populasinya disebut dengan sampling. Cara pengambilan sampel akan menentukan ketepatan penggeneralisasian hasil penelitian dari sampel kepada populasinya. Penggeneralisasian hasil penelitian dari sampel dikatakan tepat apabila “sifat atau keadaan” yang ditunjukkan atau digambarkan dari hasil penelitian terhadap sampel itu benar-benar cocok dengan sifat atau keadaan populasi tersebut. Sayur (dari penelitian terhadap sampel, cicipan) dikatakan kurang garam, misalnya, jika seluruh sayur (sebelanga atau sepanci) itu memang benar-benar kurang asin. Dikatakan tidak tepat jika berdasar hasil penelitian (pencicipan) terhadap sampel sayur simpulannya sayur itu kurang garam, padahal dalam kenyataan secara keseluruhan sayur itu justru terlampau asin. Dikatakan tidak tepat, contoh lain, jika dari penelitian terhadap sampel dikatakan bahwa “semuanya senang menonton sinetron berbau misteri”, tetapi dalam kenyataan para penonton sebagian besar tidak suka sinetron misteri.

Agar hasil penelitian dari sampel benar-benar dapat mencerminkan sifat atau keadaan populasinya, maka sampel itu harus benar-benar representatif, yaitu mencerminkan ciri-ciri kondisi populasinya.Dalam bahasa lain, sampel harus benar-benar mewakili populasinya. Jadi, jika populasinya beragam (dalam aspek tertentunya), maka sampelnya pun harus beragam pula seperti populasinya.

Oleh karena itu, sebelum mengambil sampel, hendaknya diketahui terlebih dahulu ciri-ciri kondisi populasinya. Berikut dipaparkan penggolongan ciri-ciri kondisi populasi (dalam hal ini populasi subjek dan atau responden penelitian) yang perlu diperhatikan dalam (untuk) pengambilan sampel.

(http://tatangmanguny.wordpress.com/2009/06/25/sampel-sampling-dan-populasi-penelitian-1/)

Istilah variabel dapat diartikan bermacam – macam. Dalam tulisan ini variable diartikan sebagai segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan penelitian. Sering pula dinyatakan variabeL penelitian itu sebagai faktor-faktor yang berperan dalam peristiwa atau gejala yang akan diteliti.

Kalau ada pertanyaan tentang apa yang akan di teliti, maka jawabannya berkenaan dengan variabel penelitian. Jadi variabel penelitian pada dasarnya adalah segala sesuatu yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi tentang hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulan. Secara teoritis variabel dapat didefiisikan sebagai atribut seseorang, atau objek yang mempunyai “Variasi” antara satu orang dengan yang lain atau satu objek dengan objek yang lain (Hatch dan Farhady,1981). Dinamakan variabel karena ada variasinya.

Menurut Y.W Best yang disebut variabel penelitian adalah kondisi-kondisi atau serenteristik-serenteristik yang oleh peneliti  dimanupulasikan, dikontrol atau dioservasi dalam suatu penelitian. Sedang Direktorat Pendidikan Tinggii Depdikbud menjelaskan bahwa yang dimaksud variabel penelitian adalah segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan penelitian. Dari kedua pengerian tersebut dapatlah dijelaskan bahwa variabel penelitian itu meliputi faktor-faktor yang berperan dalam peristiwa atau gejala yang kan diteliti.

Apa yang merupakan variabel dalam sesuatu penelitian ditentikan oleh landasan teoritisnya, dan ditegaskan oleh hipotesis penelitian. Karena itu apabila landasan teoritisnya berbeda, variabel-variebel penelitiannya juga akan berbeda. Jumlah variabel yang dijadikan objek pengamatan akan ditentukan oleh sofistikasi rancangan penelitiannya. Makin sederhana sesuatu rancangan penelitian, akan melibatkan variabel-variabel yang makin sedikit jumlahnya, dan sebaliknya.

  • KESIMPULAN

 

Dari berbagai penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa teknik penentuan jumlah sampel maupun penentuan sampel sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan dari penelitian. Dengan kata lain, sampel yang diambil secara sembarangan tanpa memperhatikan aturan-aturan dan tujuan dari penelitian itu sendiri tidak akan berhasil memberikan gambaran menyeluruh dari populasi.

Dalam menentukan ukuran sample harus mempertimbangkan juga, Pertama ketelitian (presisi) dan kedua adalah keyakinan (confidence).

Ketelitian mengacu pada seberapa dekat taksiran sampel dengan karakteristik populasi. Keyakinan adaah fungsi dari kisaran variabilitas dalam distribusi pengambilan sampel dari rata-rata sampel.

Sedangkan keyakinan menunjukkan seberapa yakin bahwa taksiran kita benar-benar berlaku bagi populasi. Tingkat keyakinan dapat membentang dari 0 – 100%. Keyakinan 95% adalah tingkat lazim yang digunakan pada penelitian sosial / bisnis. Makna dari keyakinan 95% (alpha 0.05) ini adalah “setidaknya ada 95 dari 100, taksiran sampel akan mencerminkan populasi yang sebenarnya”.

SUMBER BUKU :

Dr. SUGIYONO Judul Buku Prosedur Penelitian Pendidikan.

Prof. Dr. Suharsini Arikunto Judul Buku Prosedur Penelitian.

 

Perebutan HAK ASUH ANAK ANTARA MAIA EISTIANTY dan AHMAD DHANI

Perebutan HAK ASUH ANAK ANTARA MAIA EISTIANTY dan AHMAD DHANI

Perebutan anak antara Maia Estianty dan Ahmad Dhani nampaknya belum juga usai. Walaupun pengadilan telah memutuskan hak asuh ketiga anak mereka, Al, El, dan Dul, jatuh ke tangan Maia, namun Sesuai keputusan Mahkamah Agung, Maia Estianty memenangkan hak asuh anak. Tetapi, sampai saat ini ketiga putranya masih berada di bawah pengasuhan Ahmad Dhani.

Maia Estianty akhirnya bisa tersenyum lebar. Pasalnya, hak asuh anak setelah perceriannya dengan Ahmad Dhani kini jatuh ke tangan Maia setelah menerima keputusan dari Mahkamah Agung (MA) pada 12 Januari lalu. Maia didampingi kuasa hukumnya, Sheila Salomo mengatakan bahwa hasil dari putusan MA menguatkan hak asuh anak.

Maya berharap Dhani berbesar hati untuk segera menyerahkan hak asuh kepada dirinya.
Maia mengatakan sampai sejauh ini ia belum terpikir untuk  melakukan eksekusi mengambil ketiga anaknya dari tangan Dhani. 

Perceraian Maia dengan Dhani memang berjalan alot. Keduanya sama-sama ingin mendapatkan hak asuh ketiga putra mereka, Al, El dan Dul. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan hak asuh anak berada di tangan Maia.

Dhani tak terima begitu saja. Dhani itu pun mengajukan banding. Namun, karena belum memenuhi syarat banding, maka bandingnya dibatalkan. Tak berhenti di situ, Dhani mengajukan kasasi. Dan akhirnya pada Januari lalu, Mahkamah Agung memutuskan jika hak asuh anak jatuh ke tangan Maia.

Dhani dikabarakan mengajukan PK sekitar satu bulan yang lalu. Dan Dhani sangat antusias dengan PK yang diajukan tersebut.

 Dhani diminta untuk mengajukan PK. Karena memang harapannya  Dhani ingin mendapatkan hak asuh anak-anaknya

Dhani mengetahui dengan baik apa yang dilakukannya. Ia sangat berharap bisa mendapatkan hak asuh ketiga putranya. Meski hak asuh anak berada di tangan Maia, sampai saat ini, Al, El dan Dul berada dalam pengawasan Dhani.

Perceraian Dhani dan Maia memang menjadi sorotan. Maia menggugat cerai Dhani ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Proses perceraian pasangan ini berlangsung lama karena keduanya tetap bersikeras dengan pendapatnya masing-masing. Selama proses perceraian, pasangan ini saling melemparkan tuduhan.

Dan akhirnya pada 23 September 2008, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Maia. Hakim juga menjatuhkan hak asuh anak kepada Maia. Tak terima keputusan tersebut, Dhani diwakili pengacaranya mengajukan banding.

Namun, banding tersebut ditolak. Tak patah semangat, bos Republik Cinta Manajemen ini memutuskan mengajukan kasasi. Lagi-lagi, kasasinya ditolak. Dhani pun akhirnya memutuskan mengajukan PK.

Sesuai keputusan hakim pada 23 September 2008, seharusnya hak asuh anak jatuh ke tangan Maia. Hasil putusan Mahkamah Agung pada 12 Januari 2011 juga menguatkan hak asuh anak untuk Maia.

Namun, Dhani tak mau menyerahkan anak-anak kepada Maia. Sempat terjadi pergolakan hubungan Dhani-Maia karena berebut hak asuh anak. Kini, hubungan Dhani dan Maia tak lagi seperti anjing dan kucing.

 namun kini ,  Al, El dan Dul sekarang sering berkunjung dan menginap ke rumah Maia. Dari Dhani sendiri yang mengizinkan. Bahkan, Al sudah tinggal serumah dengan Maia sekarang. Sudah sekira satu bulan lebih

perasaan Maia akhirnya bisa berkumpul dengan ketiga darah dagingnya? Tentu saja bahagia. Tak sia-sia Maia membangun rumah mewah lengkap dengan kolam renang dan kamar tidur bagi ketiga anaknya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

“Saya sedang bahagia. Kemarin bantuin anak-anak bikin tugas. Alhamdulillah, sekarang sudah mulai bisa bertemu anak-anak. Hubungan dengan anak-anak mulai lancar karena anak-anak sudah mulai tidur di rumah saya,” ujar Maia di Studio RCTI, Jakarta Barat, 30 Mei 2011.

Dhani juga pernah mengakui, tak mau memaksakan kehendak kepada Al, El, Dul harus tinggal bersamanya. Apalagi, anak-anak sudah beranjak dewasa sehingga sudah bisa mengerti pembagian waktu yang dirasa tepat.

“Ya sesuka-suka dia saja. Kadang di rumah temannya. Kalau saya sih terserah dia. Kan memang dari awal saya demokratis dengan hal ini. Saya rasa saya sudah cukup memberikan jiwa kelaki-lakian kepada mereka, sehingga saya tidak terlalu ngotot Al harus tinggal di rumah saya atau bundanya. Saya berikan pilihan kepada anak saya,” ujar Dhani di Studio RCTI, Jakarta Barat, 26 Mei 2011.

Analisis kasus :

  1. Kompetensi relatifnya dimana ?

Kekuasaan untuk mengadili adalah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hal ini didasarkan pada pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat  .
tetapi , kasus Ahmad Dhani dan Maya Estianty ini sudah mencapai pada tingkat  Mahkamah Agung .

  1. Apa bisa pakai jalur non-litigasi ?

Tidak bisa

  1. Apa alasannya ?

Masalah hak asuh anak antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty sebenarnya sudah jelas. Pada 12 Januari lalu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan bahwa Maia berhak mendapatkan hak asuh atas tiga anaknya, yaitu, Al, El, dan Dul. Namun, putusan tersebut belum bisa membuat Maia berkumpul dengan anak-anaknya.

menentukan hak asuh anak setelah perceraian dalam undang – undang No. 1

tentang Perkawinan pun tak dijelaskan secara khusus . Bahkan seorang ibu sangat mungkin akan

kehilangan hak asuh terhadap anaknya yang masih berusia dibawah 12 tahun, dimana masih membutuhkan

kasih sayang ibunya

 

jika merujuk pada konsepsi kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri

 misalnya, disebutkan bahwa dalam pasal 105 huruf a , anak korban

perceraian orang tua yang masih berusia dibawah 12 tahun seharusnya berada pada kasih sayang ibunya

daripada ayahnya

 

Namun dijelaskan , pada pasal 156 huruf c bahwa seseorang ibu dapat kehilangan

hak asuh anaknya (sekalipun masih berusia dibawah usia 12 tahun)

ketika si ibu dianggap tak akan mampu melindunggi keselamatan jasmani si anak

sehingga menyerahkan hak asuhnya khawatir malah akan menimbulkan mudharat

Sesuai keputusan hakim pada 23 September 2008, seharusnya hak asuh anak jatuh ke tangan Maia. Hasil putusan Mahkamah Agung pada 12 Januari 2011 juga menguatkan hak asuh anak ke tangan Maia.

Sementara dalam kontruksi hukum positif negara bias saja hak asuh

berpindah dari ibunya kepada bapaknya atau sebaliknya, melalui proses pengadilan yang sah .

sebagaimana yang terkandung dalam UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa hak asuh anak pada intinya hanya bisa diberikan kepada ibu dan bapaknya.

Dalam kasus maya dan dhani ini seharusnya memang hak asuh anak diberikan kepada maya dikarenakan sesuai dengan  bahwa dalam pasal 105 huruf a , anak korban

perceraian orang tua yang masih berusia dibawah 12 tahun seharusnya berada pada kasih sayang ibunya daripada ayahnya, dan akhirnya kasus ini dimenangkan oleh maya dan Hasil putusan Mahkamah Agung pada 12 Januari 2011 juga menguatkan hak asuh anak ke tangan Maia.

 

 

 

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap disurvei

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

PT TERBUKA

 

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.

Isi RUPS :

  • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  • Memberhentikan direksi atau komisaris
  • Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
  • Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
  3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

[sunting] Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

  1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

[sunting] Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :

  1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
  2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
  3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
  4. Perubahan besarnya modal dasar;
  5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya

Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
  2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor